Wakabareskrim Polri Irjen Asep Edi Suheri menuturkan penyitaan aset ini terkait kasus perdagangan narkotika dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Baca juga: Polisi Ungkap Peran Tersangka Kartel Bisnis Narkoba di Jambi: Keuntungan Capai Rp1 M Per Minggu
“Peredaran narkoba di Provinsi Jambi belakangan ini sudah sangat meresahkan masyarakat, hal tersebut ditengarai karena adanya kejahatan terorganisir yang diduga dikendalikan oleh saudara kandung kakak-beradik inisial DS alias T, TM alias AK, dan TDK sudah berlangsung lama,” katanya dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (16/10/2024).
Menurutnya, aktivitas perdagangan narkotika berlangsung sudah cukup lama sebelum akhirnya dibongkar tim gabungan Bareskrim Polri berserta Polda Jambi.
Menurutnya, aktivitas perdagangan narkotika berlangsung sudah cukup lama sebelum akhirnya dibongkar tim gabungan Bareskrim Polri berserta Polda Jambi.
Adapun sejumlah tersangka yang sudah diamankan Bareskrim Polri ialah HDK, DD, MA, TM alias AK, dan DS alias T.
Sedangkan dua tersangka lain AY dan AA ditahan di Polda Jambi.
Irjen Asep menambahkan tim sidik TPPU Dittipidnarkoba Bareskrim Polri masih melakukan penelusuran aset-aset lain yang diduga merupakan hasil kejahatan tindak pidana narkoba yang dilakukan oleh jaringan Helen dkk.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: PJ Bupati Bahri Monitoring Assessment Lelang Jabatan Eselon II Pemkab Sarolangun di Polda Jambi
Baca juga: Sinopsis Saleha 18 Oktober 2024, Reza Menyelamatkan Nando
Baca juga: Daftar 10 Liga Terbaik di Dunia: Premier League Paling Unggul, tak Ada yang dari Asia
Baca juga: Kunci Jawaban PAI Kelas 4 SD KurMer Aktivitas Kelompok BAB 3 Menghargai Keragaman Halaman 50
Artikel ini diolah dari Tribunnews.com