Berita Jambi

PDI P Ajukan Nur Tri Kadarini Sebagai Calon PAW Akmaluddin yang Dipecat dari Keanggotaan Partai

Penulis: Danang Noprianto
Editor: Rohmayana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Nur Tri Kadarini

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - DPD PDI Perjuangan Provinsi Jambi mengajukan Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Provinsi Jambi, Akmaluddin yang dipecat dari keanggotaan partai.

Surat pengajuan PAW ini diajukan oleh PDI Perjuangan pasca pemecatan Akmaluddin dari keanggotaan partai oleh diterima oleh DPD PDI Perjuangan Provinsi Jambi.

Surat pengusulan PAW ini ditandatangani oleh Ketua Ketua DPD PDIP Jambi Edi Purwanto dan Sekretaris, Zaidan pada tanggal 2 Oktober 2024.

Informasinya, PDI Perjuangan mengajukan nama Nur Tri Kadarini sebagai calon PAW Akmaluddin sebagai anggota DPRD Provinsi Jambi Daerah Pemilihan (Dapil) 2 Batanghari-Muaro Jambi.

Terkait hal ini, Sekretaris DPD PDI Perjuangan Provinsi Jambi Zaidan Ismail enggan berkomentar. Dia meminta hal ini untuk dikonfirmasikan ke Ketua DPD Jambi Edi Purwanto.

Sementara itu, Ketua Sementara DPRD Provinsi Jambi, M Hafiz Fattah saat dikonfirmasi membenarkan telah menerima usulan PAW terhadap anggota DPRD Provinsi Jambi, Akmaluddin.

“Ya suratnya baru masuk hari ini, tadi saya mendapat surat masuk dari DPD PDI Perjuangan, ditanda tangani langsung oleh pak Edi Purwanto serta Sekretaris,” ungkapnya.

Hafiz mengatakan akan mempelajari terlebih dahulu usulan PAW tersebut sesuai mekanisme yang berlaku.

“Ya tentu kita akan mempelajari ini terlebih dahulu, nanti sesuai dengan aturan yang berlaku segera kita proses, dalam waktu dekat,” ucapnya.

Baca juga: Dipecat PDI-P, Anggota DPRD Jambi, Akmaluddin Ajukan Perselisihan Ke Mahkamah Partai

Baca juga: Akmal Ungkap Persoalan Harga TBS di Petani Masih Murah

Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan resmi memecat anggota DPRD Provinsi Jambi, Akmaluddin dari keanggotaan partai.

Pemecatan ini berdasarkan surat dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan melalui surat keputusan (SK) nomor 1592/KPTS/DPP/IX/2024 yang dikeluarkan pada 13 September 2024.

Berdasarkan surat yang diperoleh, Salah satu alasan utama pemecatan Akmaluddin adalah dugaan bahwa ia telah mengkhianati partai dengan menjadi inisiator pemungutan suara ulang (PSU) di Desa Pelayangan dan Desa Suka Ramai pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.

Akibat dari tindakan tersebut, PDI Perjuangan kehilangan satu kursi dari dapil 2 Muaro Jambi-Batanghari.

Selain itu, Akmaluddin juga diduga melakukan sejumlah perbuatan tercela, seperti penggelapan, penipuan, penyalahgunaan kewenangan, serta menjatuhkan kehormatan, kewajiban, dan citra partai di mata masyarakat.

Berdasarkan surat tersebut Tindakan-tindakan yang diduga dilakukan oleh Akmaluddin dikategorikan sebagai pelanggaran berat terhadap kode etik dan disiplin partai.

Halaman
12

Berita Terkini