TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Polda Jambi memusnahkan narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 2 kilogram dari pengungkapan dua orang pria Indra dan Munsir yang ditangkap pada September lalu di Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan Sumatera Selatan.
Kabag Wasidik Dit Resnarkoba Polda Jambi AKBP Andri Ichsan mengatakan, narkoba jenis sabu 2 kilogram yang dimusnahkan saat ini tidak ada hubungannya dengan kasus bandar narkoba yang tengah ramai atau rangkaian Helen dan Tikui.
"Terkait dengan perkara yang tengah ramai di Jambi, kita bisa pastikan tidak ada kaitannya kesana," kata Andi Ichsan, Selasa (15/10/202).
Andi menyebut, masalah perkara bandar narkoba Helen dan kawan-kawan Dit resnarkoba Polda Jambi dan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri masih melaksanakan join investigasi terhadap perkara tersebut.
"Masalah perkara tersebut sudah ditangani oleh Dit resnarkoba Polda Jambi dan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri," sebut Andi. (Tribunjambi.com/ Rifani Halim)
Dapatkan Berita Terupdate Tribunjambi.com di Google News