4 Fakta Pria 19 Tahun Tikam Ayah Pacar di Tanggerang, Perkara Cinta Tak Direstui

Editor: Nurlailis
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

4 Fakta Pria 19 Tahun Tikam Ayah Pacar di Tanggerang

Berkat kerja cepat polisi, RA berhasil ditangkap pada Kamis, 10 Oktober 2024. 

Kapolsek Pamulang, Kompol Suhardono, mengungkapkan bahwa RA memiliki motif dendam terhadap TK karena hubungan asmaranya dengan anak korban tidak direstui.

4. Motif Percobaan Pembunuhan

Suhardono menjelaskan bahwa RA melakukan percobaan pembunuhan akibat sakit hati setelah TK meminta agar RA putus dengan anaknya, yang berinisial N. 

Dalam pemeriksaan, RA mengakui bahwa ia merasa diperlakukan tidak adil oleh TK, sehingga ia mengambil tindakan ekstrem.

Baca juga: 3 Fakta Pembegalan di Bengkulu, Warga Lakukan Aksi Pembakaran

5. Ancaman Hukuman 8 Tahun

RA kini dipersangkakan dengan percobaan pembunuhan berdasarkan Pasal 340 jo 53 KUHP, yang dapat mengakibatkan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun. 

Selain itu, ia juga dikenakan Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat, yang membawa ancaman hukuman penjara paling lama 8 tahun.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com

Update berita Tribun Jambi di Google News

Berita Terkini