3. Proses Pendeportasian
Rudenim Denpasar telah melakukan koordinasi dengan pihak terkait, termasuk Konsulat Belanda, untuk mempercepat proses pendeportasian.
Kepala Rudenim Denpasar, Gede Dudy Duwita, mengungkapkan, “Kami terus berupaya menjaga keamanan dan ketertiban serta memastikan proses deportasi berjalan sesuai prosedur.
Kami menghimbau kepada seluruh WNA yang tinggal di Indonesia untuk selalu mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku agar terhindar dari masalah hukum.”
MA akhirnya dideportasi pada Selasa, 8 Oktober 2024, melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali, dengan pengawalan ketat dari petugas Rudenim Denpasar.
MA juga telah dimasukkan ke dalam daftar penangkalan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Gede Dudy menambahkan, “Sesuai Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan dapat dilakukan paling lama enam bulan dan dapat diperpanjang setiap kali paling lama enam bulan.”
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Pramella Yunidar Pasaribu, menekankan bahwa kasus ini menjadi pengingat penting bagi WNA di Indonesia untuk selalu mematuhi aturan dan ketentuan yang berlaku.
Diharapkan, Bali tetap menjadi destinasi yang aman dan tertib bagi wisatawan dan penduduk asing yang menghormati hukum dan peraturan yang berlaku.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com
Update berita Tribun Jambi di Google News