Pilgub Jambi

KPU Tetapkan 5 Orang Tim Perumus Debat Pilgub Jambi, ini Tugasnya

Penulis: Danang Noprianto
Editor: Rohmayana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KPU Tetapkan 5 Orang Tim Perumus Debat Pilgub Jambi, ini Tugasnya

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi telah menetapkan jadwal Kampanye debat putaran pertama dan tim perumus debat calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi dalam rangka Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jambi Tahun 2024.

Penetapan ini sebagaimana Keputusan KPU Provinsi Jambi Nomor 82 Tahun 2024 tentang Jadwal Pelaksanaan Kampanye Debat Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi Tahun 2024 dan Keputusan KPU Provinsi Jambi Nomor 84 Tahun 2024, yang menetapkan nama-nama anggota tim perumus beserta tugas-tugasnya.

KPU Provinsi Jambi telah menyepakati anggota tim perumus yang berasal dari berbagai latar belakang, termasuk akademisi dan tokoh masyarakat. 

5 orang tim perumus debat Pilgub Jambu adalah:

1. Dr. Arfa’i, S.H., M.H – Akademisi

2. Dr. Bahrul Ulum, M.A. – Akademisi

3. H.M. Subhan, S.Ag., M.H. – Tokoh masyarakat

4. Dr. Nazori Madjid, M.Si. – Akademisi

5. Yasril, M.A.Pol – Akademisi

Baca juga: Romi vs Al Haris, Adu Jurkamnas Pilgub Jambi dari Surya Paloh, Zulhas Anas, hingga Raffi Ahmad

Baca juga: KPU Fasilitasi Alat Peraga Kampanye untuk Paslon Pilgub Jambi 2024

Pada rapat perdana tim yang dilaksanakan pada, Selasa 8/10/2024) kemarin H.M. Subhan  terpilih sebagai Ketua Tim Perumus.

Tugas-tugas tim perumus meliputi, pertama Merumuskan desain dan format debat publik atau debat terbuka calon.

Kedua, Membuat rencana publikasi sebelum, saat, dan setelah debat berlangsung.

Ketiga, Mengidentifikasi isu-isu strategis yang relevan untuk dijadikan tema debat.

Keempat, Memberikan rekomendasi terkait kriteria panelis debat.

Kelima, Melakukan monitoring dan evaluasi selama proses debat berlangsung.

Halaman
12

Berita Terkini