TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN- Selama tahapan kampanye Pilkada serentak 2024, Bawaslu Kabupaten Sarolangun temukan ada satu indikasi pelanggaran yang dilakukan tim kampanye Paslon di Sarolangun.
Bawaslu Sarolangun menyebut, indikasi pelanggaran ini melibatkan tim kampanye salah satu calon kepala daerah yang berkampanye di wilayah Kabupaten Sarolangun.
Hal itu diungkapkan oleh Devisi Penanganan dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Sarolangun Aspriadi saat dikonfirmasi, Senin (7/10/24).
Kata Aspriadi, selama kampanye tetap kita melakukan pengawasan yang melekat, baik dari Bawaslu Kabupaten maupun tingkat Kecamatan.
"Selama tahapan kampanye di Sarolangun kita temukan ada indikasi atau dugaan pelanggaran, saat ini masih proses pendalaman, apakah masuk pelanggan atau tidak," kata Aspriadi.
Indikasi pelanggaran ini dilakukan oleh salah satu tim kampanye pasangan całon yang ikut bertarung pada Pilkada serentak 2024.
Baca juga: Dapat Nomor Urut 5 di Pilbup Sarolangun, Hurmin Ajak Całon Lain Sambut Pilkada dengan Riang Gembira
Supaya tidak terjadi hal seperti itu, Bawaslu sudah melakukan pencegahan terlebih dahulu, dan sudah mengingatkan, tapi itu tidak diindahkan.
"Indikasi pelanggaran ini dari tim kampanye Paslon, kita lihat nanti apakah masuk unsur pelanggaran atau tidak. Saya mengimbauan pada Paslon melakukan kampanye sesuai aturan tidak melibatkan ASN, kades dan perangkat nya, anak-anak dan paling penting tidak Money politik, sejauh ini tahapan kampanye di Sarolangun berjalan aman dan kondusif," tutupnya. (Tribunjambi.com/ Hasbi Sabirin)
Dapatkan Berita Terupdate Tribunjambi.com di Google News