TRIBUNJAMBI.COM - Dipecat dari partainya, sejumlah caleg terpilih di Pileg 2024 terpilih batal dolantik jadi anggota DPR RI periode 2024-2029.
Pelantikan anggoat DPR RI dilakukan hari ini, 1 Oktober 2024.
Sejumlah nama yang dipecat dan batal jadi anggota DPR RI karena berbagai masalah, termasuk dugaan penggelembungan suara dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.
Lantas siapa saja yang batal jadi anggota DPR RI periode 2024-2029?
Tia Rahmania Dipecat PDI-P karena Penggelembungan Suara
PDI-P memecat Tia Rahmania pada 3 September 2024 setelah terbukti melakukan penggelembungan suara pada Pileg 2024.
Juru Bicara PDI-P Chico Hakim menyatakan, surat pemberhentian diserahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada 13 September 2024.
Baca juga: Dipecat PDIP, Tia Rahmania dan Rahmad Handoyo Batal Dilantik Jadi DPR RI
Baca juga: Harga BBM di SPBU 1 Oktober 2024 - Pertamax Dkk Turun Harga, Berapa Harga di Jambi?
“Pada 13 September 2024, DPP PDI Perjuangan mengirimkan surat pemberhentian Tia Rahmania dan Rahmad Handoyo kepada KPU,” kata Chico Hakim kepada Kompas.com, Kamis (26/9/2024).
Kemudian KPU RI menertibkan surat penetapan pengganti Tia pada 23 September 2024. KPU RI menetapkan Bonnie Triyana sebagai caleg PDI-P Dapil Banten 1 sebagai anggota DPR RI periode 2024-2029.
Menanggapi pemecatan tersebut, Tia berencana menggugat keputusan PDI-P ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan melaporkan tindakan tersebut ke Bareskrim Mabes Polri.
"Langkah hukum yang akan dilakukan, kita akan mengajukan gugatan kepada PN Jakpus. Kedua, kita akan melaporkan semua anggota partai ke Bareskrim," ujar pengacara Tia, Jupryanto Purba.
Rahmad Handoyo Juga Dipecat PDI-P akibat Perselisihan Suara
PDI-P juga memecat Rahmad Handoyo dari Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Tengah V. Ketua DPP PDI-P Djarot Saiful Hidayat menjelaskan, pemecatan ini disebabkan oleh perselisihan hasil suara Pileg 2024 yang melibatkan kader internal.
"Nah itu ada gugatan, ada laporan tentang perselisihan perolehan suara. Maka, dua-duanya dipanggil, diperiksa. Ya kan, oleh Panitera Mahkamah Partai. Ada banyak lah (gugatan), ada 100 lebih ya, yang masuk ke partai tentang perselisihan hasil suara itu," kata Djarot kepada wartawan, Kamis (26/9/2024) dikutip Kompas TV.
"Itu semua diselesaikan oleh Mahkamah Partai. Panggil semuanya dengan membawa bukti-bukti. Buktinya itu form C1 toh. Nah, itu diperiksa semuanya. Itu ada pengalihan suara. Ya kan? Penambahan suara, ya kan di internal partai dan ini diputus, dilihat setelah misalkan dia, misalnya, mengalihkan suara si A atau si B, itu terbukti dengan formulir C1," imbuhnya.