Deretan Caleg Terpilih Tapi Batal Dilantik Jadi Anggota DPR RI 2024-2029, Karena Dipecat Partainya

Editor: Suci Rahayu PK
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana gedung DPR RI, Jakarta

Kemudian, kata Djarot, Ketua Mahkamah Partai Yasona Laoly melaporkan temuan itu dalam rapat DPP PDIP.

 "Nah, setelah itu dilaporkan dalam rapat DPP Partai. Hasil dari Mahkamah Partai dilaporkan ke DPP Partai. Makanya prosesnya lama, bukan tiba-tiba itu. Nah, DPP Partai kemudian mengambil keputusan," ujarnya.

Baca juga: 2 Mantan Pangdam II/Sriwijaya Tarung di Pilgub Jambi, Adu Kuat Lingkaran Al Haris vs Romi

Achmad Ghufron Sirodj dan Irsyad Yusuf Dipecat PKB

Tanpa Penjelasan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) memecat secara sepihak dua Anggota DPR Terpilih, Achmad Ghufron Sirodj dan Irsyad Yusuf. Hingga saat ini, belum ada penjelasan resmi dari PKB terkait pemecatan tersebut.

Achmad Ghufron Sirodj dan Irsyad Yusuf sempat mendatangi Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKB pada Kamis (12/9/2024) untuk meminta kejelasan. 

Namun, tidak ada satu pun pengurus yang bersedia memberikan penjelasan mengenai keputusan tersebut

“Saya juga dapat kabar dari media bahwa PKB telah menyurati Komisi Pemilihan Umum untuk mengganti nama saya. Namun demikian, sampai detik ini, saya belum menerima surat resmi dari partai terkait pemberhentian," kata Achmad Ghufron Sirodj, Kamis.

Sementara itu, KPU juga telah menetapkan caleg PKB Dapil Jawa Timur IV atas nama Muhammad Khozin sebagai calon anggota DPR RI terpilih menggantikan Achmad Ghufron Sirodj.

Sedangkan Irsyad Yusuf digantikan Anisah Syakur Saat ini, keduanya telah mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (17/9/2024). 

Gugatan ini ditujukan kepada Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar (Cak Imin) karena dianggap semena-mena dalam memecat dan menggantikan keduanya sebagai caleg terpilih.

“Gugatan Achmad Ghufron Sirodj terdaftar dengan Nomor Perkara: 566/Pdt.Sus-Parpol/2024/PN.Jkt.Pus. Sedangkan gugatan M. Irsyad Yusuf terdaftar dengan Nomor Perkara: 567/Pdt.Sus-Parpol/2024/PN.Jkt.Pus,” ujar kuasa hukum keduanya, Taufik Hidayat, dalam keterangan tertulisnya pada Jumat.

Selain itu, KPU juga menetapkan tiga orang pengganti calon anggota DPR RI terpilih periode 2024-2029 dari PKB. 

Antara lain, Hendri sebagai caleg PKB daerah pemilihan (Dapil) Riau II menggantikan H Mafirion karena diberhentikan dari anggota partai. 

Hindun Anisah sebagai calon anggota DPR RI terpilih menggantikan Fathan karena Caleg Terpilih Peringkat Pertama itu mengundurkan diri. 

Serta Rino Lande, caleg PKB Dapil Jawa Timur V menggantikan Ali Ahmad karena telah diberhentikan dari keanggotaan partai.

Halaman
123

Berita Terkini