TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN-Sejak Januari hingga September 2024, Pengadilan Agama Kabupaten Sarolngun mencatat sebanyak 75 perkara pernikahan dini.
Dispensasi pernikahan dini ini, paling banyak diajukan oleh pihak perempuan.
Hal ini diungkapkan oleh Ketua Pengadilan Agama Sarolangun Suwarlan, melalui Jubirnya Windi Mariastuti, saat diwawancarai, Jumat (27/9/24) kemarin.
"Sejauh ini ada 75 perkara pernikahan dini, yang mana kebanyakan pihak perempuan yang mengajukan dispensasi lantaran tidak lagi bersekolah," kata Windi Mariastuti.
Ia juga menyebut, untuk perkara ini mengalami penurunan dari tahun kemarin.
Faktor utama penyebab perkara pernikahan dini ini lantaran anak perempuannya yang bisa dikatakan masih dibawah umur tapi tidak bersekolah lagi.
"Kebanyakan anak perempuannya yang tidak bersekolah lagi. Sedang faktor hamil diluar nikah, ada tapi tidak terlalu banyak,"tutupnya. (Tribunjambi.com/ Hasbi Sabirin)
Dapatkan Berita Terupdate Tribunjambi.com di Google News