Tersangka Pencabulan Anak Dilantik Jadi DPRD Singkawang, Plh PKS: Sanksi Internal dan Proses Hukum

Editor: Suci Rahayu PK
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Viral Anggota DPRD Singkawang Dilantik Meski Sudah Jadi Tersangka Pencabulan

TRIBUNJAMBI.COM - Kader Partai Keadilan sejahtera (PKS) berinisial H, berstatus tersangka pencabulan anak, tapi tetap dilantik menjadi anggota DPRD Singkawang, Kalimantan Barat (Kalbar).

Terkait hal ini, Plh Presiden PKS Ahmad Heryawan (Aher) angkat bicara.

Aher menyebut PKS akan menyelesaikannya secara internal.

 Dia mengingatkan PKS juga memiliki sanksi internal. 

"Tentu kita memiliki dua langkah ya. Langkah pertama langkah internal. Kita akan menyelesaikan secara internal. Ada tim internal yang akan menyelesaikan, tentu sanksi-sanksi internal nanti," ujar Aher di Hotel Sahid, Jakarta, Jumat (20/9/2024).

Selain menjalankan mekanisme internal, PKS juga menyerahkan kepada proses hukum. 

Dia menegaskan PKS menghormati mekanisme hukum yang berlaku terhadap kadernya.

"Ya karena sudah pada posisi tersangka sehingga ya kita ikuti. Kita ikuti kita hormati ya, untuk terus ada proses hukum sesuai dengan undang-undang dan mekanisme hukum yang berlaku," imbuhnya.

Baca juga: Viral Anggota DPRD Singkawang Dilantik Meski Sudah Jadi Tersangka Pencabulan Anak 13 Tahun

Baca juga: Ibu-Ibu Naik Mobil Pajero vs Bapak Tua Naik Motor Astrea, 1 Orang Meninggal dan Kerugian Rp 1 Juta

Viral di media Sosial

Viral tersangka pencabulan di Singkawang, Kalimantan Barat dilantik jadi anggota DPRD periode 2024-2029.

Anggota DPRD berinisial HA tetap dilantik walau telah jadi tersangka pencabulan nak.

Elemen masyarakat dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH), organisasi masyarakat, hingga mahasiswa mendesak Polres Singkawang segera menahan HA.

Perkembangan kasus

Diketahui korban dalam kasus ini adalah anak berusia 13 tahun.

Penasehat Hukum (PH) korban, Roby Sanjaya menegaskan, HA sudah berstatus tersangka sejak 16 Agustus 2024 lalu.

Halaman
123

Berita Terkini