Tersangka Pencabulan Anak Dilantik Jadi DPRD Singkawang, Plh PKS: Sanksi Internal dan Proses Hukum

Editor: Suci Rahayu PK
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Viral Anggota DPRD Singkawang Dilantik Meski Sudah Jadi Tersangka Pencabulan

"Sejak penetapan tersangka terhadap kasus asusila anak di bawah umur ini belum ditangkap," katanya, dikutip dari TribunSingkawang.com.

Roby menilai seharusnya HA sudah ditahan.

Khatulistiwa (LBH RAKHA) akan mengawal kasus ini hingga tuntas.

"Kasus ini melibatkan anak di bawah umur, dan ini menjadi prioritas kami dari LBH. Tidak ada istilah untuk damai dengan pelaku, ini harga mati bagi kami," tegasnya.

Baca juga: Kunci Jawaban Bahasa Inggris Kelas 9 Halaman 174 Kurikulum Merdeka: Section 3 - Reading Unit 2

Baca juga: Kunci Jawaban IPS Kelas 10 Halaman 197 Kurikulum Merdeka: Lembaga Keuangan Mikro

Diketahui yang bersangkutan sempat menyerahkan surat sakit dengan batas akhir 27 September 2024.

Namun pada kenyataan, HA ikut gladi bersih dan acara pelantikan pada 17 September 2024.

Terakhir Roby mendesak agar HA segera ditahan.

"Polres Singkawang untuk segera melakukan penahanan tersangka sesuai dengan perundang-undangan," tegasnya.

Penjelasan kuasa hukum

Kuasa hukum HA, Akbar Hidayatullah menuding pihak penyidik tidak profesional dalam menangani kasus kliennya.

Ia juga merasa keberatan dengan gelar perkara yang telah dilakukan Polres Singkawang.

"Kami jelas keberatan, dan kami sampaikan di Gelar Perkara Khusus (GPK) kalau itu jelas dan betul kami keberatan bahwa di penyelidik tidak berprofesional," tegasnya, dikutip dari TribunSingkawang.com.

Akbar menilai penetapan HA sebagai tersangka kasus pencabulan anak tidak memiliki dasar.

Terlebih, menurutnya, tidak ada bukti kuat.

"Kemudian status tersangka tidak cukup bukti dan prematur, kami dalilkan begitu di GPK," ucapnya.

Halaman
123

Berita Terkini