TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Dua kabupaten-kota di Provinsi Jambi, memiliki tingkat kerawanan tinggi saat pemilihan kepala daerah tahun ini.
Data Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) itu dipaparkan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Jambi saat rapat koordinasi dan peluncuran pemetaan kerawanan Pilkada Serentak 2024 di Ratu Convention Centre (RCC), Kota Jambi, Sabtu (31/8).
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Jambi, Wein Arifin, menyebutkan daerah kategori rawan tinggi yaitu Kota Jambi dan Kabupaten Sarolangun.
"Dalam pemetaan kerawanan pemilihan serentak tahun 2024, Provinsi Jambi dikategorikan rawan sedang dengan skor 41,63," ucapnya.
Sementara untuk tingkat kabupaten/kota, ada dua kabupaten/kota masuk dalam kategori rawan tinggi, delapan kabupaten/kota rawan sedang dan satu kabupaten rawan rendah.
Daerah yang terindikasi rawan tinggi, yaitu Kabupaten Sarolangun dengan skor 26,05 dan Kota Jambi dengan skor 22,3.
Delapan daerah kategori sedang, yakni Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) skor 20,73, Merangin skor 15,19, Batanghari skor 15, Tebo skor 10,00, Muaro Jambi skor 6,91, Sungai Penuh skor 6,51, Kerinci skor 6,32, dan Tanjung Jabung Timur skor 6,32.
Sementara hanya satu kabupaten yang masuk kategori rawan rendah, yakni Bungo dengan skor 2,3.
"Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) secara nasional sudah diluncurkan oleh Bawaslu RI. Bawaslu memetakan sejumlah provinsi dan kabupaten/kota yang masuk dalam kerawanan kategori tinggi, sedang dan rendah," ujarnya.
"Rawan di sini bukan dalam konteks keamanan dan ketertiban masyarakat, tapi dalam konteks pemilu, fokusnya kerawanan pada kontestasi, partisipasi masyarakat dan penyelenggaraan pemilu," tutur Wein.
Wein mengatakan IKP bisa dijadikan peringatan dini dalam rangka mitigasi, bukan justice kerawanan.
"Kami berharap ini menjadi basis merencanakan sistem pemilu yang aman ke depannya. Penting bagi kita semua pihak memahami potensi kerawanan yang dapat mengganggu proses pemilihan yang demokratis,” katanya.
Jenis Indikator
Wein menjelaskan ada sejumlah Indikator yang digunakan dalam menentukan IKP ini sesuai dengan tahapan.
Pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara, indikatornya adanya bencana alam yang menggangu proses pemungutan suara, terdapat ketidaksinkronan pemilih DPK, adanya pelanggadan saat pemungutan suara, adanya catat khusus dari pengawas pada saat pemungutan suara, pemungutan suara susulan, pemungutan suara ulang, dan penghitungan suara ulang.