TRIBUNJAMBI.COM- Ammar Zoni divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, dari Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Senin, 26 Agustus 2024 atas kasus narkoba.
Diketahui bahwa Ammar Zoni mengikuti persidangan secara virtual melalui aplikasi Zoom.
Tampak dari raut wajahnya ia nampak cemas dan khawatirnya sebelum hakim memutuskan hukuman kepada Ammar Zoni.
Ammar terlihat beberapa kali mengusap wajahnya dan merapikan rambutnya yang mulai terlihat panjang.
Hal ini seolah menunjukkan betapa stresnya ayah dua anak itu.
Ketika hakim akhirnya membacakan vonis, Ammar tampak lega dan bisa tersenyum.
Ia berterimakasih karena divonis jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 2 Miliar.
"Terima kasih yang mulai. Saya terima," ucap Ammar dengan penuh rasa syukur.
Baca juga: Ammar Zoni Tidak akan Ajukan Banding Pasca Divonis 3 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar
Baca juga: Ekspresi Syok Ammar Zoni Disorot Usai Divonis 2 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar, Tangis Pecah
Ammar Zoni divonis 3 tahun penjara dan denda Ro 1 miliar karena dianggap sudah menjualbelikan barang haram tersebut.
Atas putusan tersebut, Ammar Zoni nampaknya mengakui bahwa dirinya memang melakukan bisnis narkoba.
Buktinya, Ammar Zoni tidak akan mengajukan banding atas putusan hakim di PN Jakarta Barat.
Hal ini disampaikan tim kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias.
"Kita tidak lagi melakukan upaya hukum," kata Jon Mathias setelah sidang.
Menurut Jon Mathias, mantan suami Irish Bella itu sudah ikhals menerima putusan tersebut.
Baca juga: Ammar Zoni Disebut Pakai Kata Sandi Ikan dan Sayur dalam Bisnis Narkoba, Dituntut 12 Tahun Penjara
Sehingga tim kuasa hukumnya juga setuju dengan keputusan hakim.