Berita Selebritis

Ekspresi Syok Ammar Zoni Disorot Usai Divonis 2 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar, Tangis Pecah

Ya, Ammar Zoni terkejut ketika Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Menjatuhkan vonis 3 tahun penjara karena kasus Narkoba, Senin (26/8/2024).

Penulis: Tommy Kurniawan | Editor: Tommy Kurniawan
ist
Ekspresi Syok Ammar Zoni Disorot Usai Divonis 2 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar, Tangis Pecah 

TRIBUNJAMBI.COM - Wajah Ammar Zoni langsung berubah usai mendengar vonisnya tiga tahun penjara dan denda Rp 1 miliar rupiah dari hakim.

Mantan suami Irish Bella itu rupanya lega karena mendengar vonis tak seberat tuntutan jaksa.

Ia pun terharu dan mengucapkan terima kasih.

Ya, Ammar Zoni terkejut ketika Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Menjatuhkan vonis 3 tahun penjara karena kasus Narkoba, Senin (26/8/2024).

Ammar pun langsung menangis ketika hukumannya ditambah dengan denda Rp 1 miliar.

Perasaan haru dan lega karena vonis hakim tak seberat tuntutan jaksa yakni 12 tahun penjara.

Baca juga: Paus Fransiskus Datang, Karyawan di Jalan Sudirman-Thamrin Diminta WFH, Imbas Misa di Stadion GBK

Baca juga: Curhat Pengantin Wanita Amplop Sumbangan Nikahnya Hilang: Tak Ikhlas Seumur Hidup!

"Terima kasih Yang Mulia, saya terima," ucap Ammar Zoni dari zoom saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (26/8/2024).

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat itu, majelis hakim membacakan putusan atas kasus narkoba mantan suami Irish Bella itu.

"Menyatakan terdakwa Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum  membeli atau menguasai narkotika  golongan 1," kata Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

"Dua menjatuhakan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selam 3 tahun dan denda Rp 1 Miliar rupiah dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan," ucap majelis hakim.

Vonis hakim jauh lebih rendah dari tuntutan JPU yang sempat menuntut Ammar Zoni dengan 12 tahun penjara beberapa waktu lalu.

Ammar Zoni disebut memenuhi unsur pidana oleh JPU dalam dugaan bisnis narkoba bersama dengan rekannya.

Sebagai informasi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ammar Zoni 12 tahun penjara karena melanggar Pasal 114 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

JPU menuding Ammar Zoni tak hanya pemakai, tapi juga memberikan modal atau berbisnis narkoba.

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved