Ammar Zoni Disebut Pakai Kata Sandi Ikan dan Sayur dalam Bisnis Narkoba, Dituntut 12 Tahun Penjara
Ammar Zoni disebut menggunakan kata sandi ikan dan sayur dalam menjalankan bisnis narkoba, Akri membenarkan adanya kata sandi tersebut.
TRIBUNJAMBI.COM - Sidang kasus penyalahgunaan narkoba Ammar Zoni kembali digelar Pengadilan Negeri Jakarta (PN) Barat Selasa (30/7/2024).
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut Ammar Zoni menggunakan kata sandi khusus dalam menjalankan bisnis narkoba.
Adapun kata sandi yang dipakai Ammar Zoni dengan bandar narkoba, Akri yaitu 'ikan' dan 'sayur'.
Menurut JPU, Azam Akhmad Akhsya, timnya sudah meminta keterangan dari Akri soal kata tersebut.
Akri membenarkan bahwa kata ikan dan sayur digunakan untuk menjalankan bisnis sabu.
"Itu kan bahasa sandi dalam chat WA yang kita tunjukkan ke majelis hakim. Ikan dan sayur kita pertegas lagi kepada Akri, maksudnya apa? dia bilang maksudnya sabu," kata Azam usai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa (30/7/2024).
"Katanya bisnis pala, rapih ngomongnya, kok ikan dan sayur, itu logika sederhananya," lanjutnya.
Kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias pun membantah dan memberikan penjelasan terkait hal tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Jon Mathias menyebut bahwa kedua kata itu tak ada hubungannya dengan bisnis narkoba.
"Sandi itu tidak bisa dikatakan sebagai alat bukti karena itu kan bahasa intelejen yang bahasa sandi-sandi," kata Jon Mathias.
"Jadi itu bukan alibi alasan JPU untuk mengatakan itu narkoba dengan apa bahasanya selain sayur, ikan, ada bahasa narkoba enggak dia? atau sabu? ada enggak?" jelasnya.
Adapun Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap menuntut Ammar Zoni 12 tahun penjara karena dinilai melanggar Pasal 114 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca juga: Ini Isi Pembelaan Ammar Zoni setelah Dituding Modali Bisnis Narkoba
Dituntut 12 Tahun Penjara
Dalam tanggapannya, JPU menolak semua pledoi dari Ammar Zoni, karena dianggap tidak jujur dan berbanding terbalik dengan fakta persidangan.
"Terdapat beberapa fakta dalam nota pembelaan atau pledoi yang tidak sesuai dengan fakta persidangan, sehingga kami menolak semua nota pembelaan terdakwa," kata JPU Azam Akhmad Akhsya dalam persidangan.
Azam menyebut ketidaksesuaian itu tertuang dalam nota pembelaannya yang memberikan penjelasan berbelit-belit, tapi tidak sesuai dengan fakta persidangan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.