Ammar Zoni Disebut Pakai Kata Sandi Ikan dan Sayur dalam Bisnis Narkoba, Dituntut 12 Tahun Penjara

Ammar Zoni disebut menggunakan kata sandi ikan dan sayur dalam menjalankan bisnis narkoba, Akri membenarkan adanya kata sandi tersebut.

Editor: Fitriana Andriyani
YouTube Intens Investigasi
Ammar Zoni disebut menggunakan kata sandi ikan dan sayur dalam menjalankan bisnis narkoba, Akri membenarkan adanya kata sandi tersebut. 

"Semua nota pembelaan ini berbelit Belit dan tidak jujur, terdakwa (Ammar) dalam halaman 13 di nota pembelaan, menyangkal bukti transfer dalam percakapan WhatsApp dengan Akri Ohakai," ujar Azam.

"Tapi, pada halaman 14, terdakwa mengakui bukti transfer dalam percakapan WhatsApp, bahwa bukti itu adalah hasil bisnis bukan merupakan jual beli narkotika," terang Azam.

Namun dalam persidangan, JPU sudah mendapati bukti dari saksi Akri, bahwa bukti transfer yang dikirimkan Ammar lada Akri, adalah hasil jual beli narkotika.

"Dalam percakapan WA antara saksi Akri dengan terdakwa tidak ada percakapan bisnis pala justru yang ada adalah pembahasan narkotika menggunkaan bahasa sandi, yakni ikan dan sayur," jelas Azam.

Baca juga: Ammar Zoni Terbukti Modali Bisnis Narkoba Rp 50 Juta, Ada Bukti Transfer Lengkap

Oleh karenanya, JPU meminta kepada hakim untuk memutus perkara kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika dengan terdakwa Ammar Zoni, sesuai tuntutan.

"Kami meminta hakim memvonis terdakwa dengan hukuman 12 tahun penjara, sesuai dari tuntutan kami," ucap Azam.

Diberitakan sebelumnya, Ammar Zoni kembali ditangkap polisi untuk ketiga kalinya karena kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika.

Ammar Zoni ditangkap Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat di apartemennya di kawasan BSD, Tangerang Selatan, pada 12 Desember 2023.

Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti narkotika empat paket sabu dan satu paket ganja.

Artikel ini telah tayang di Grid.id dan WartaKotalive.com.

Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved