Ammar Zoni Disebut Pakai Kata Sandi Ikan dan Sayur dalam Bisnis Narkoba, Dituntut 12 Tahun Penjara

Ammar Zoni disebut menggunakan kata sandi ikan dan sayur dalam menjalankan bisnis narkoba, Akri membenarkan adanya kata sandi tersebut.

Editor: Fitriana Andriyani
YouTube Intens Investigasi
Ammar Zoni disebut menggunakan kata sandi ikan dan sayur dalam menjalankan bisnis narkoba, Akri membenarkan adanya kata sandi tersebut. 

TRIBUNJAMBI.COM - Sidang kasus penyalahgunaan narkoba Ammar Zoni kembali digelar Pengadilan Negeri Jakarta (PN) Barat Selasa (30/7/2024).

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut Ammar Zoni menggunakan kata sandi khusus dalam menjalankan bisnis narkoba.

Adapun kata sandi yang dipakai Ammar Zoni dengan bandar narkoba, Akri yaitu 'ikan' dan 'sayur'.

Menurut JPU, Azam Akhmad Akhsya, timnya sudah meminta keterangan dari Akri soal kata tersebut.

Akri membenarkan bahwa kata ikan dan sayur digunakan untuk menjalankan bisnis sabu.

"Itu kan bahasa sandi dalam chat WA yang kita tunjukkan ke majelis hakim. Ikan dan sayur kita pertegas lagi kepada Akri, maksudnya apa? dia bilang maksudnya sabu," kata Azam usai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa (30/7/2024).

"Katanya bisnis pala, rapih ngomongnya, kok ikan dan sayur, itu logika sederhananya," lanjutnya.

Kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias pun membantah dan memberikan penjelasan terkait hal tersebut.

Menanggapi hal tersebut, Jon Mathias menyebut bahwa kedua kata itu tak ada hubungannya dengan bisnis narkoba.

"Sandi itu tidak bisa dikatakan sebagai alat bukti karena itu kan bahasa intelejen yang bahasa sandi-sandi," kata Jon Mathias.

"Jadi itu bukan alibi alasan JPU untuk mengatakan itu narkoba dengan apa bahasanya selain sayur, ikan, ada bahasa narkoba enggak dia? atau sabu? ada enggak?" jelasnya.

Adapun Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap menuntut Ammar Zoni 12 tahun penjara karena dinilai melanggar Pasal 114 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga: Ini Isi Pembelaan Ammar Zoni setelah Dituding Modali Bisnis Narkoba

Dituntut 12 Tahun Penjara

Dalam tanggapannya, JPU menolak semua pledoi dari Ammar Zoni, karena dianggap tidak jujur dan berbanding terbalik dengan fakta persidangan.

"Terdapat beberapa fakta dalam nota pembelaan atau pledoi yang tidak sesuai dengan fakta persidangan, sehingga kami menolak semua nota pembelaan terdakwa," kata JPU Azam Akhmad Akhsya dalam persidangan.

Azam menyebut ketidaksesuaian itu tertuang dalam nota pembelaannya yang memberikan penjelasan berbelit-belit, tapi tidak sesuai dengan fakta persidangan.

"Semua nota pembelaan ini berbelit Belit dan tidak jujur, terdakwa (Ammar) dalam halaman 13 di nota pembelaan, menyangkal bukti transfer dalam percakapan WhatsApp dengan Akri Ohakai," ujar Azam.

"Tapi, pada halaman 14, terdakwa mengakui bukti transfer dalam percakapan WhatsApp, bahwa bukti itu adalah hasil bisnis bukan merupakan jual beli narkotika," terang Azam.

Namun dalam persidangan, JPU sudah mendapati bukti dari saksi Akri, bahwa bukti transfer yang dikirimkan Ammar lada Akri, adalah hasil jual beli narkotika.

"Dalam percakapan WA antara saksi Akri dengan terdakwa tidak ada percakapan bisnis pala justru yang ada adalah pembahasan narkotika menggunkaan bahasa sandi, yakni ikan dan sayur," jelas Azam.

Baca juga: Ammar Zoni Terbukti Modali Bisnis Narkoba Rp 50 Juta, Ada Bukti Transfer Lengkap

Oleh karenanya, JPU meminta kepada hakim untuk memutus perkara kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika dengan terdakwa Ammar Zoni, sesuai tuntutan.

"Kami meminta hakim memvonis terdakwa dengan hukuman 12 tahun penjara, sesuai dari tuntutan kami," ucap Azam.

Diberitakan sebelumnya, Ammar Zoni kembali ditangkap polisi untuk ketiga kalinya karena kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika.

Ammar Zoni ditangkap Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat di apartemennya di kawasan BSD, Tangerang Selatan, pada 12 Desember 2023.

Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti narkotika empat paket sabu dan satu paket ganja.

Artikel ini telah tayang di Grid.id dan WartaKotalive.com.

Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved