Pemutihan pajak
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Pemprov Jambi gelar pemutihan pajak kendaraan, ini beberapa dokumen yang perlu disiapkan.
Selain syarat dan ketentuan dalam pemutihan pajak tahun 2024, yang berlangsung pada 19 Agustus hingga 30 September mendatang.
Selain persyaratan, guna melengkapi berkas pemutihan pajak tersebut ini beberapa syarat yang harus dilengkapi.
Terutama untuk proses Balik Nama, harus disertai KTP Asli, STNK Asli, BPKB Asli, Cek Fisik dan Kwitansi Pembelian.
Kemudian Untuk Perpanjangan Tahunan, cukup KTP Asli dan STNK Asli.
Baca juga: Pemutihan Pajak Kendaraan di Jambi per 19 Agustus-30 September 2024, Ini Ketentuannya
Baca juga: Alasan Armor Lakukan KDRT Karena Ketahuan Nonton Video Dewasa, Kini Jadi Tersangka
Selain itu untuk Pembayaran Tahunan PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dapat melalui, SAMSAT Induk Wilayah Kabupaten/Kota, SAMSAT Keliling, Pos SAMSAT Thehok, Gerai SAMSAT (WTC Mall, Transmart, dan JBC), Mall Pelayanan Publik, ATM Bank 9 Jambi Mobile Banking, Pos Pelayanan SAMSAT di seluruh Provinsi Jambi.
Pembayaran 5 Tahunan (Ganti STNK) dapat melalui SAMSAT Induk Wilayah Kabupaten/Kota.
Program Pembebasan Tidak Berlaku untuk, Pokok BBN I (Kendaraan Baru), Ganti Mesin, Rubah Bentuk serta Mutasi keluar provinsi. PNBP Pengurusan STNK, TNKB, BPKB, Mutasi Keluar, STCK, TCKB, Nomor Pilihan R4, SWDKLLJ. (Tribunjambi.com/Abdullah Usman)
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Pemutihan Pajak Kendaraan di Jambi per 19 Agustus-30 September 2024, Ini Ketentuannya
Baca juga: Lirik dan Chord Angel - Denny Caknan: Ketika Semuanya Terasa Begitu Abot
Baca juga: Anggota Dewan Pakar Partai Golkar Ridwan Hisjam: Jokowi Kader Golkar Tulen, Laik Gantikan Airlangga