TRIBUNJAMBI.COM, MUARABULIAN - Pihak KPU Batanghari telah melaksanakan pleno rekapitulasi tingkat kecamatan untuk data pemilih yang telah dilakukan pencocokan dan penelitian (coklit) oleh Pantarlih.
Komisioner KPU Batanghari, Hendri Handayani mengatakan bahwa dari 221.124 data pemilih di Kabupaten Batanghari yang dilakukan coklit.
Pihaknya menyatakan 23.267 orang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
"Untuk daftar pemilih hasil pemutahiran di tingkat kecamatan, delapan kecamatan sudah melaksanakan pleno di tanggal 7 Agustus lalu. Dari 221.124 pemilih yang di coklit Pantarlih. Yang dinyatakan TMS sebanyak 23.267 orang," kata Hendri Jumat, (9/8/2024).
Hendri menjelaskan untuk 23.267 data pemilih yang dinyatakan TMS tersebut diakibatkan beberapa faktor, seperti pemilih yang meninggal dunia, pemilih ganda, pemilih dibawah umur, pemilih pindah domisili, warga negara asing, TNI Polri dan pemilih yang kurang tepat penempatan TPS nya
Lebih lanjut, Hendri mengatakan bahwa setelah Pleno ditingkat kecamatan. Nantinya data tersebut akan kembali direkap ditingkat kabupaten.
Hendri mengatakan bahwa data tersebut berkemungkinan berubah lagi pada saat pleno tingkat Kabupaten Batanghari.
"Prinsipnya nanti setelah hasil pemutakhiran, nanti di kabupaten akan ada rekap. TMS tingkat kabupaten akan ditetapkan sebagai daftar pemilih sementara," jelasnya.
Baca juga: Sambut HUT RI ke-79, Yello Hotel Jambi Hadirkan Menu Spesial Bulan Agustus 2024
Baca juga: Semua Warga Jambi Wajib Hening Saat Indonesia Raya Dikumandangkan
Baca juga: Viral Nenek dan Cucu Nangis Usai Gagal Jual Kayu Bakar, Jalan Belasan Km Tapi Pemesan Tak Jadi Beli