Berita Kota Jambi

Semua Warga Jambi Wajib Hening Saat Indonesia Raya Dikumandangkan

Seluruh warga Kota Jambi diwajibkan menghentikan segala aktivitas dan berdiri tegak selama tiga menit saat lagu kebangsaan Indonesia Raya.

Penulis: M Yon Rinaldi | Editor: Heri Prihartono
Tribunjambi/Darwin
Pemkot Jambi wajibkan warga Kota Jambi pasang bendera merah putih saat HUT RI ke-79. 

TRIBUNJAMBI.COM - Seluruh warga Kota Jambi diwajibkan menghentikan segala aktivitas dan berdiri tegak selama tiga menit saat lagu kebangsaan Indonesia Raya dikumandangkan pada tanggal 17 Agustus 2024 pukul 10.17 WIB.

Hal ini tertuang dalam surat edaran yang dikeluarkan oleh Sekretaris Daerah Kota Jambi, A. Ridwan, pada tanggal 30 Juli 2024. Tujuannya adalah untuk menghormati detik-detik Proklamasi Kemerdekaan.

"Pengecualian berlaku bagi mereka yang sedang melakukan aktivitas berisiko, seperti mengendarai kendaraan di jalan raya," ujar Juru Bicara Kota Jambi, Abu Bakar, saat membacakan isi surat edaran tersebut.

Tradisi mengheningkan cipta saat lagu Indonesia Raya dikumandangkan ini telah menjadi kebiasaan tahunan di Kota Jambi. Pada tahun-tahun sebelumnya, petugas dari berbagai instansi seperti kecamatan, kelurahan, kepolisian, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan selalu berjaga di persimpangan jalan untuk mengimbau masyarakat agar ikut menghormati momen sakral ini.

Surat edaran tersebut juga mengimbau seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan masyarakat Kota Jambi untuk memasang bendera merah putih dan umbul-umbul sejak tanggal 1 hingga 31 Agustus 2024 sebagai bentuk penghormatan terhadap Hari Kemerdekaan.

 

 


 

Baca juga: Konsep Baru Rumah Kito Resort Hotel Jambi, Rayakan Kemerdekaan dengan Street Food Party

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved