TRIBUNJAMBI.COM, Jambi - Intip dan rekam tetangganya sedang mandi, seorang pria berinisial MP (30), warga Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi, ditangkap Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jambi.
Korban berinisial E (21) merupakan tetangga terduga pelaku.
Terduga pelaku diamankan atas tuduhan mengintip, merekam, dan menyebarkan video pribadi.
Plt Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Reza Khoimeni, mengungkapkan bahwa pelaku secara sengaja merekam korban melalui lubang ventilasi kamar mandi.
Saat kejadian, korban tidak menyadari bahwa dirinya sedang direkam.
"Pada sekitar tahun 2023, pelaku merekam tetangganya yang sedang mandi. Tidak lama setelah itu, pelaku menghubungi korban melalui pesan WhatsApp dengan nomor tak dikenal, dan mengirimkan video tersebut," jelas Reza.
Baca juga: NasDem Bebaskan Anies Baswedan Pilih Bakal Cawagub Jakarta, Asal Bukan Kadernya
Baca juga: Warga Desa Air Liki Baru Terpaksa Bawa Jenazah Melalui Jalur Sungai Karena Tidak Ada Akses Jalan
Korban kemudian melaporkan kejadian ini pada tahun 2023. Selama penyelidikan, pelaku berulang kali mengganti nomor teleponnya untuk menghindari identifikasi oleh korban.
"Awalnya, tidak diketahui siapa yang merekam video tersebut. Setelah kami melakukan penyelidikan, ternyata pelaku adalah tetangganya sendiri," tambah Reza.
Pelaku kemudian mengancam akan menyebarkan video tersebut di media sosial jika korban tidak memenuhi tuntutannya. Pelaku meminta uang sebesar Rp 200 ribu, berhubungan badan, hingga melakukan video call seks (VCS).
"Korban menolak karena menyadari bahwa ini adalah jebakan. Pelaku sempat meminta uang Rp 200 ribu, tetapi tidak diberikan oleh korban," ungkap Reza.
Pelaku terus mengganti nomor handphone dan mengirimkan pesan kepada korban untuk memenuhi permintaannya.
Karena tidak berhasil, pelaku akhirnya menyebarkan video tersebut di media sosial seperti Instagram, Facebook, dan mengirimkannya kepada teman-teman korban.
"Korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polda Jambi setelah video tersebut tersebar luas. Pelaku ditangkap pada 18 Juli 2024, di Kumpeh Ulu, Muaro Jambi, setelah mencoba kembali menghubungi korban," jelas Reza.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang ITE.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Jadwal Acara SCTV Hari ini Selasa 23 Juli 2024: Sinetron My Heart, dan Indonesia vs Timor Leste
Baca juga: NasDem Bebaskan Anies Baswedan Pilih Bakal Cawagub Jakarta, Asal Bukan Kadernya
Baca juga: Warga Desa Air Liki Baru Terpaksa Bawa Jenazah Melalui Jalur Sungai Karena Tidak Ada Akses Jalan