TRIBUNJAMBI.COM, MUARATEBO - Tenggat waktu pengembalian temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas keuangan Pemkab Tebo telah habis atau melebihi 60 hari. Hingga kini baru 35 persen yang disetor ke kas daerah.
Inspektur Daerah Kabupaten Tebo Hari Sugiarto, mengungkapkan pengembalian dari organisasi perangkat daerah (OPD) bermasah baru 35 persen.
"Pengembalian sampai dengan hari ini diperkirakan kurang lebih 35 persen," kata Hari kepada Tribun, Senin (22/7/2024).
Ia menyatakan bahwa dengan kondisi pengembalian yang rendah, temuan BPK tersebut akan tetap ditagih.
Hari mengatakan sebagian dinas sudah ada yang capai 100 persen pengembalian temuan BPK karena sebagian hanya temuan administrasi.
Dia menambahkan meski sudah melebihi batas waktu pengembalian, belum ada kepala OPD yang menyerahkan persoalan ini kepada kejaksaan.
"Belum ada," ungkapnya.
Baca juga: Conte Tertarik Bawa Pemain Buangan AC Milan yang Dipinjam Bologna ke Napoli
Baca juga: Status Siaga Darurat Karhutla di Jambi Naik, Sekda Minta Kabupaten Lain Segera Menyusul
Baca juga: Percepat Pendapatan PBB, Pemkot Jambi Dorong Ketua RT Jadi Agen Laku Pandai