Ammar Zoni Terbukti Modali Bisnis Narkoba Rp 50 Juta, Ada Bukti Transfer Lengkap

Editor: Fitriana Andriyani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ammar Zoni tak kunjung dipindahkan ke Panti Rehab oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), meskipun Majelis Hakim sudah menerima assesmen rehabilitasi.

TRIBUNJAMBI.COM - Dalam persidangan, terbukti Ammar Zoni modali bisnis narkoba yang dijalankan Akri, terdakwa lain yang juga dihadirkan sebagai saksi.

Hal tersebut bisa membatalkan permohonan Ammar Zoni untuk direhabilitasi.

Terdapat bukti otentik berupa bukti transfer antara Ammar Zoni dan Akri.

Anggota Jaksa Penuntut Umum (JPU), Khareza Mokhamad Thayzar buka suara terkait hal ini dalam sidang yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (16/7/2024).

"Ada fakta baru dalam sidang," Khareza Mokhamad Thayzar dilansir Tribunnews.com.

JPU ternyata menemukan fakta dalam persidangan, bahwa mantan suami Irish Bella ini memberikan modal kepada terdakwa lain, Akri sebesar Rp 50 juta untuk jual beli narkoba.

"Menurut pengakuan Akri, dia menerima uang modal dari Ammar untuk jual beli narkoba. Kesaksian Akri jadi fakta kunci terkait keterlibatan Ammar di jaringan narkotika," ucapnya.

Karena fakta ini, Ammar Zoni pun tak kunjung dipindahkan ke Panti Rehab oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), meskipun Majelis Hakim sudah menerima assesmen rehabilitasi.

Baca juga: Ada Kendala di Biaya, Ammar Zoni Masih Mendekam di Rutan Salemba, Belum Dibawa ke Panti Rehabilitasi

Pihak Ammar Zoni terus mendorong JPU untuk segera mungkin memindahkannya ke panti rehab, menjalankan ketetapan majelis hakim.

Pihaknya baru menerima surat ketetapan dari hakim soal assesmen Ammar Zoni, dalam persidangan Minggu lalu. Namun, Jaksa belum memindahkannya karena masih menunggu perintah atasan.

"Kami masih menunggu putusan atasan terkait pemindahan Ammar. Kenapa? Karena fakta di persidangan ini kami belum memindahkan terdakwa ke panti rehab," katanya.

Menurut Reza, Akri tidak mungkin berbohong. Sebab, dalam percakapan Akri dan Ammar, terdapat bukti pengiriman atau transfer uang senilai Rp 12 juta dan Rp 5 juta, serta pemberian uang tunai Rp 5 juta.

"Itu adalah bukti otentik bahwa Ammar ini benar memberikan modal untuk jual beli narkoba. Ditambah lagi ada kesepakatan Ammar menerima sabu gratis seberat Rp 5 gram, dari kesepakatan jual beli narkotika itu," jelasnya.

"Dan pas ditangkap, barang bukti sabu 2,5 gram ini adalah sisa dari sabu sabu graris seberat 5 gram dari jual beli narkoba. Ini jadi bukti kuat," tambahnya.

Dengan adanya fakta persidangan itu membuat Reza belum bisa memindahkan Ammar Zoni ke panti rehabilitasi, sesuai penetapan majelis hakim.

Halaman
123

Berita Terkini