Berita Viral

Viral Emak-emak Jumpa Lagi dengan Guru Sekolahnya yang Kini Jadi Pengamen

Penulis: Nurlailis
Editor: Nurlailis
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Viral Emak-emak Jumpa Lagi dengan Guru Sekolahnya yang Kini Jadi Pengamen

Mereka berupaya agar Asniati tidak perlu mengembalikan uang tersebut.

"Kami sepakat untuk memperjuangkan agar menghasilkan keputusan yang terbaik dan adil serta menghargai pengabdian ibu Asniati selama dua tahun terakhir," kata Ulil Amri.

Penantian Keputusan BKN Pusat

Meski BKN regional Palembang mendukung, keputusan akhir ada di tangan BKN Pusat.

Kepala BKN regional Palembang segera berkoordinasi dengan BKN Jakarta. Ulil Amri berharap Asniati tidak perlu mengembalikan gaji yang diterimanya karena selama dua tahun tersebut ia tetap mengajar.

Data BKN menyatakan bahwa Asniati memang diangkat sebagai guru sejak awal, sehingga usia pensiun yang benar adalah 60 tahun.

Asniati kini berharap masalah ini dapat segera terselesaikan dengan adil, tanpa harus mengembalikan uang yang sudah diterimanya.

Update berita Tribun Jambi di Google News

Berita Terkini