Negara menganggap ada kelebihan bayar karena seharusnya Asniati pensiun di usia 58 tahun, tetapi ia menerima gaji sampai usia 60 tahun.
Asniati adalah seorang pensiunan guru TK Negeri Sungai Bertam, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi.
Akhirnya ia merasa lega setelah masalah pensiun yang dihadapinya menemui titik terang.
Setelah terlihat galau, kini ia sudah mulai tersenyum.
Asniati mengaku senang mendengar adanya perkembangan positif terkait masalah yang dihadapinya.
"Terimakasih banyak kepada semua pihak yang telah membantu hingga saat ini," kata Asniati.
Ia berharap persoalan ini bisa terselesaikan tanpa merugikan pihak manapun.
Sejumlah pejabat, termasuk Gubernur Jambi H Al Haris, memberikan semangat kepada Asniati.
"Kemarin ada ibu Masnah Busro mantan bupati Muaro Jambi yang langsung kerumah, hari ini gubernur juga kerumah, kemudian menyusul Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Muaro Jambi," ungkapnya.
Miss Komunikasi Antara OPD
Menurut Pj Bupati Muaro Jambi Raden Najmi, masalah ini merupakan miss komunikasi antara Dinas Pendidikan dan BKD dengan Asniati.
Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi telah berkoordinasi dengan BKN regional Palembang untuk menyelesaikan masalah ini.
Mereka mengusulkan perubahan SK Asniati agar ia dapat pensiun di usia 60 tahun sebagai guru fungsional.
Solusi Terbaik
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Muaro Jambi, Ulil Amri, menyebut pihaknya telah bertemu dengan BKN regional Palembang dan mendapatkan titik terang atas kasus ini.