Pilkada Tanjab Barat
TRIBUNJAMBI.COM, KUALA TUNGKAL - Jumlah tempat pemungutan suara (TPS) di Kabupaten Tanjung Jabung Barat berkurang dari Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) sebelumnya.
Jika berkaca pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 lalu ada 670 TPS yang tersebar disetiap desa dalam Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Hal itu disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanjung Jabung Barat Muhammad Rum, Kamis (11/7/2024).
Rum bilang, pada Pilkada tahun 2020 lalu ada 670 TPS, Pilkada tahun 2024, 591 TPS yang tersebar di seluruh desa dalam Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Lebih lanjut Rum menyampaikan, minimal dalam setiap TPS berjumlah 400 pemilih dan maksimal 600 pemilih.
"Tidak boleh lebih dari itu, ada ketentuan batas minimal dan maksimal nya," ujarnya.
Baca juga: PPP Tanjabbar Siapkan Strategi Kemenangan UAS-Katamso pada Pilbup Tanjab Barat
Baca juga: 58 Motor dan 5 Mobil Diamankan Polda Jambi dalam Operasi Jaran Siginjai 2024
Jika jumlahnya lebih dari itu, maka pemilih digabungkan dengan TPS yang lebih dekat tentunya, melihat jarak tempuh pemilih.
Untuk pengurangan jumlah TPS, Rum mengungkapkan bahwa berdasarkan pemetaan TPS dalam regulasi PKPU Pilkada ada batas minimal dan maksimal pemilih.
Dan jika dilihat dari regulasi tersebut, Rum menyampaikan berdasarkan jumlah pemilih di Tanjung Jabung Barat maka ditetapkan 591 TPS.
"Kalau kita lihat jumlah nya banyak penggabungan RT disetiap TPS," imbuhnya. (Tribunjambi.com/Sopianto)
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: 4 Rekomendasi Film Bioskop Terbaru, Ada Twister dan Jurnal Risa
Baca juga: PPP Tanjabbar Siapkan Strategi Kemenangan UAS-Katamso pada Pilbup Tanjab Barat
Baca juga: Keputusan Marc Guehi di Crystal Palace Bakal Memicu Arsenal untuk Mengambil Langkah Transfer