Tahanan kabur di Sarolangun
TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN- Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Sarolangun menyayangkan tindakan Sekretaris Pengadilan Negeri (PN) Sarolangun melarang kerja empat orang jurnalis meliput kejadian tahanan kabur.
Ketua IWO Kabupaten Sarolangun Warsun Arbain mengatakan, tindakan yang tidak terpuji dilakukan oleh sekretaris PN Sarolangun telah merusak kebebasan pers dalam berkerja mencari dan mengolah bahan berita saat dilapangan.
"Kami atas nama IWO dan kawan-kawan media di Kabupaten Sarolangun meminta sekretaris Pengadilan Negeri (PN) Sarolangun minta maaf ke ruang publik. Bagaimana kemudian ini menyangkut marwah profesi dan jelas ini pelanggaran dan mengangkangi undang-undang Pers nomor 40 tahun 1999," kata Warsun Arbain, Kamis (11/7/24).
Ia juga menyebut, kalau ini tidak di jernihkan dengan cara minta maaf, maka atas nama jurnalis Sarolngun menyampaikan surat somasi ke Polres Sarolangun dan kemudian kami akan bersurat ke komisi yudisial.
Baca juga: Ini Identitas Tahanan Sarolangun Jambi yang Kabur Usai Sidang di PN
Baca juga: Sekretaris PN Sarolangun Usir Jurnalis saat Liputan Tahanan Kabur Usai Jalani Sidang
"Agar ada sanksi terhadap oknum sekretaris Pengadilan Negeri Sarolangun ini," ujarnya.
Sementara fungsi dari pengadilan adalah sebagai badan pelaksana kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan ialah menerima, memeriksa dan memutuskan setiap perkara yang diajukan kepadanya, termasuk didalamnya menyelesaikan perkara voluntair.
"Akan tetapi disayangkan perilaku oknum sekretaris Pengadilan Negeri Sarolangun harus mengusir para awak media sedang menjalankan tugas sebagai jurnalis dilapangan," tutupnya. (Tribunjambi.com/ Hasbi Sabirin)
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Ratusan Kades dan BPD Tebo Dikukuhkan Jabatannya, Diperpanjang 2 Tahun
Baca juga: Jadwal Kapal Pelni KM SINABUNG Bitung-Makassar Juli 2024, Cek Rute Transit dan Daftar Harga Tiketnya
Baca juga: Viral Emak-emak Jumpa Lagi dengan Guru Sekolahnya yang Kini Jadi Pengamen