Menghindari itu, jangan disimpulkan sendiri, yang berikut ada lagi suatu hal yang agak kurang bagus. Misalnya mengapa ini viral, cari siapa yang memviralkan, sekarang ini zaman apa namanya apa pun diviralkan. Jangankan polisi, presiden pun kalau diviralkan.
Jadi itu nggak penting siapa yang memviralkan?
Enggak, gak ada pentingnya. Pentingnya itu kalau viral itu memacu kita kerja lebih baik, kalau mau diviralkan, viral yang bagus ‘hebat polisi waduh suka nolong orang nggak mau begini’ viralnya boleh, kita mengharapkan viral itu viral yang bagus dengan viral bubarkan saja polisi janganlah berubah.
Aku yang sudah pensiun ini kan sedih.
Pak Susno mungkin nggak, nanti setelah Pegi Setiawan dibebaskan, polisi mencari lagi, tangkap lagi, kayak beberapa masalah kayak Yudhi Susanto dulu Marsinah dibebaskan, tangkep lagi?
Bukan mungkin, ya. Kalau untuk Pegi, ya, kalau untuk Pegi nggak bisa lagi, karena putusan pengadilan sudah dikatakan bukan ini Pegi-nya. Error in person kan .
Jadi, kecuali kalau putusan pengadilan tadi yang dikabulkan ini kurang alat bukti, Nah, kalau kurang diungkapi, bisa.
Tapi kalau ini dikabulkan semua dalil, kalau dikabulkan semua dalil, salah satu dalil yang diajukan ini bukan manusianya. Ya, kalau ditangkap lagi, edan apa.
Tapi mungkin pertanyaan yang bagus, apakah polisi masih punya kewajiban setelah ini, punya. Kewajibannya apa?
Cari yang DPO itu, kan ada tiga itu. Ada Pegi alias Perong, ada Dhani ada siapa lagi, cari itu supaya adil, supaya keluarga korban ada keadilan untuk dia, bahwa pelakunya ketangkap. Wajib dicari.
Tapi tentu prosedurnya harus diikuti, ya, ikuti? Supaya nggak digugat lagi mudah-mudahan nggak. Keledai saja enggak mau jatuh di lubang yang sama.
Tapi kalau Pegi yang ini, sudah jelas tidak mungkin, kecuali kalau putusannya atau dalilnya diterima sebagian, sebagian ditolak. Misalnya error in personal ditolak, tapi ini dikabulkan semua, kok dari pertama sampai berapa tadi kabul semua.
Pak Susno, saya berharap Pak Susno memberikan closing statement untuk menjadi pelajaran kita bersama, bukan hanya kasus Pegi, bukan hanya kasus Afif, dan lain-lain?
Jadi mohon kepada adik-adik, junior-junior, dipelajaran yang terbagus. Turutilah peraturan perundang-undangan yang berlaku, gimana cara menentukan tersangka dan sebagainya supaya lebih hati-hati.
Ternyata koreksi itu, pengawas kita itu bukan saja pengawas internal atau pengawas ekternal lembaga resmi, pengawas sekarang itu seluruh rakyat Indonesia.