Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Perjalanan Pegi Setiawan Jadi Tersangka Pembunuhan Vina Cirebon, Buron 8 Tahun, Dinyatakan Tak Sah

Editor: Suci Rahayu PK
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hari ini sidang putusan praperadilan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon

TRIBUNJAMBI.COM - Perjalanan kasus Pegi Setiawan, mulai dari 8 tahun buronan, ditetapkan jadi tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon hingga dibatalkan

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Kota Bandung Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016. Artinya penetapan tersangka Pegi tidak sah.

Setelah mendengar putusan tersebut, pengunjung sidang yang terdiri dari keluarga dan para pendukung Pegi langsung memekikkan kata Allahu Akbar berulang kali.

"Allahu Akbar, Allahu Akbar," teriak pengunjung di ruang Pengadilan Negeri Kota Bandung yang dipantau dari Breaking News Kompas TV, Senin (8/7/2024).

Sebelumnya, Hakim tunggal Eman Sulaeman menilai, tidak ditemukan bukti satupun pemohon Pegi pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka oleh Polda Jawa Barat selaku termohon.

Baca juga: Viral Penampakan Orangutan Raksasa, Hampir Seukuran Rumah Warga

Baca juga: 13 Kebakaran di Batanghari Rerata Karena Korsleting Listrik

"Maka menurut hakim, penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," ujar Eman di PN Bandung, Senin (8/7/2024).

"Berdasarkan pertimbangan di atas, alasan permohonan praperadilan harusnya beralasan dan patut dikabulkan. Dengan demikian petitum pada praperadilan pemohon secara hukun dapat dikabulkan untuk seluruhnya," ujar Eman.

Polda Jabar menanggapi putusan hakim yang membebaskan Pegi.

Kabid Hukum Polda Jabar, Kombes Nurhadi Handayani mengatakan akan patuh pada putusan hakim.

Perjalanan Pegi Setiawan jadi Tersangka

Pegi Setiawan ditangkap setelah menjadi buron selama delapan tahun atas kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 lalu.

Proses penangkapan itu terjadi di Bandung, Jawa Barat pada Selasa (21/5/2024).

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Barat (Jabar) Kombes Pol Jules Abraham Abast menerangkan, Pegi diduga sebagai otak pembunuhan Vina.

"Tersangka PS diduga sebagai otak kasus pembunuhan disertai pemerkosaan yang terjadi delapan tahun silam," Jules dikutip dari Kompas TV.

Jules menerangkan, tersangka ditangkap ketika pulang dari tempat kerjanya sebagai buruh bangunan sekitar pukul 18.32 WIB.

Halaman
123

Berita Terkini