TRIBUNJAMBI.COM - Terkuak sosok Muhammad Erik, pengasuh ponpes nikahi Santriwati di baah umur tanpa izin orangtuanya.
Kini Erik sudah ditetapkan sebagai tersangka usai ulahnya tersebut.
Sebelumnya keduanya melangsungkan pernikahan secara sirih pada 15 Agustus 2023 silam.
Orangtua korban, MR (39) mengatakan, ia baru mengetahui anaknya telah menikah setelah mendengar pembicaraan tetangganya.
Apalagi sang anak tak pernah bercerita kepadanya.
Termasuk masalah dihadapi anaknya telah berbadan dua.
Baca juga: Viral Nenek Jaga WC Umum dari Pagi ke Malam Dibayar Rp 10 Ribu, Demi Biayai Suami Sakit
Baca juga: Viral Bocah SD Kirim Surat ke Polisi Minta Ditemani Ambil Raport, Kini Diangkat Jadi Anak
Baca juga: Download Lagu MP3 DJ Minang Full Bass Terbaru 2024 Viral di Tiktok
Setelah mengetahui kejadian diadalami anaknya, ia pun mengambil inisiatif melaporkannya ke Polres Lumajang, Selasa (14/5/2024).
"Saya tahunya karena ramai diisukan anak saya hamil, padahal saya tidak pernah menikahkan dia, selama ini dia juga tidak pernah bercerita," kata Mr di Mapolres Lumajang, Kamis (20/6/2024).
Ia mengakui anaknya dan Muhammad Erik saling kenal.
Hal itu berawal saat keduanya mengikuti majelis pengajian yang diadakan Muhammad Erik.
"Anak saya tidak mondok di sana, mungkin tahunya karena anak saya sering ikut majelisan," terangnya.
Kepada MR, korban pun mengaku diiming-imingi diberi uang sebesar Rp 300.000 dan akan dibahagiakan.
Bujuk rayu itu terus dilakukan oleh Muhammad Erik, sehingga membuat sang gadis luluh dan bersedia dinikahi.
"Ngakunya dijanjikan mau disenengin dan dikasih uang Rp 300.000," ucap Mr.
Meski telah dinikahi, korban dan Muhammad Erik tidak pernah tinggal satu rumah.