Ketika itu Agam terdeteksi sedang berada di wilayah Kabupaten Tebo. Polsek terdekat turun mengamankannya.
Awalnya saat diperiksa di rumahnya, ia mengaku tidak tahu. Tapi saat sudah dibawa ke kantor polisi, semua akhirnya terbongkar.
Agam mengakui dirinya dan pelaku Hafif telah membunuh Risdianto.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 338, 355 dan Pasal 480 dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling ringan 20 tahun penjara.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: PDI Perjuangan Juga Ungguli PKS pada PSU di TPS 02 Kembang Seri Batanghari
Baca juga: PKS Pertahankan Kursi ke-10 DPRD Provinsi Jambi Dapil II, Raden Fauzi: Alhamdulillah
Baca juga: Walhi Jambi Minta Petugas Hukum Tindak Tegas Penyebab Karhutla