Kemudian JG memasukkan password. Dia mendapatkannya karena diminta pihak counter kepada korban pada saat HP disservice.
JG juga mengirimkan video itu menggunakan salah satu HP milik karyawan counter berinisial AU dengan cara AIRDROP.
Dari handphone AU video tersebut dikirimkan JG via pesan WhatsApp ke karyawan lainnya berinisial EJ.
Video tersebut telah ditonton oleh JG lebih dari satu kali.
"JG melaksanakan tugasnya tidak sesuai aturan. Jika perbaikan LCD hanya melakukan pengecekan pada fungsional saja, namun JG membuka file yang tidak ada kaitannya dengan perbaikan LCD," beber Reza.
Akibatnya, tersangka JG dikenakan Pasal 30 Ayat 1 dan 2 Undang-undang ITE tentang Ilegal Akses. (*)
Baca juga: 5 Fakta Menarik di Balik Penyebaran Video Syur Mahasiswa Jambi yang Viral di Medsos
Baca juga: BREAKING NEWS Polda Jambi Tangkap Teknisi HP Diduga Ambil dan Sebar Video Syur Mantan Presma Unja