TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Kasus video syur mantan Presiden Mahasiswa yang dilaporkan ke polisi, telah memasuki babak baru.
Penyidik Polda Jambi telah meningkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.
Berdasarkan Pasal 1 angka 2 KUHAP, pada tahap ini, penyidik mencari serta mengumpulkan bukti demi terang dugaan tindak pidana yang terjadi dan juga menemukan tersangka.
Telah naiknya status perkara itu diungkap AKBP Reza Khomeini selaku Plt Kasubdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi.
"Sudah masuk tahap sidik, kami masih proses pemeriksaan," ungkap Reza, Kamis (6/6/2024).
Pada video yang beredar, ada dua orang pemeran dalam video vulgar yang mempertontonkan adegan syur di atas ranjang di sebuah kamar.
Satu orang laki-laki dan satu orang perempuan. Pemeran laki-laki mirip dengan mantan presiden mahasiswa di salah satu kampus di Jambi.
Pemeriksaan pemeran pria sedang dilakukan oleh penyidik. Sedangkan untuk pemeran Wanita, hingga kini belum bisa dilakukan.
Hal itu karena perempuan tersebut tidak berada di Jambi. "Salah satunya masih di Provinsi Sumatera Barat. Belum bisa hadir," ungkapnya.
Pada kasus ini, pemeran pria sudah membuat laporan juga. Dia melaporkan kasus dugaan tindak pidana mengambil tanpa izin video koleksi pribadinya.
Polisi sudah menetapkan tersangka untuk laporan dari pria inisial KN itu, yakni tukang servis HP. Video dari HP KN diambil oleh tersangka kemudian disebar.
Saat melapor, KN mengaku berstatus sebagai suami istri dengan perempuan lawan mainnya dalam video yang menghebohkan tersebut.
Namun polisi tidak percaya begitu saja. Penyidik masih mengecek status pernikahan kedua pemeran dalam video panas itu.
"Kita masih cek. Semoga laporan kedua dalam waktu dekat ini bisa kita jelaskan," terang Reza.
Baca juga: Polda Jambi Bakal Jemput Paksa Ko Apex, Sudah 2 Kali Mangkir Pemeriksaan
Ulah Tukang Servis HP
Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi menangkap pria berinisial JG. Dia bekerja sebagai tukang service HP.
JG merupakan orang yang diduga mengambil video koleksi pribadi KN saat HP diservis.
AKBP Reza Khomeini mengatakan, setelah melakukan penyelidikan, akhirnya menetapkan JG sebagai tersangka ilegal akses.
"Modus operandinya, tersangka memindahkan data pribadi dari HP korban ke HP miliknya," ungkap Reza di Mapolda Jambi, Rabu (5/6/2024).
Dia menjelaskan, hal ini berawal pada 20 April 2024 lalu. Saat itu KN datang ke salah satu counter handphone untuk memperbaiki LCD Iphone 13 Pro.
HP tersebut kemudian dijemput 29 April 2024. Ada garansi service selama 7 tujuh hari.
Kemudian pada tanggal 3 Mei 2024, KN datang kembali ke konter HP yang ada di Kota Jambi itu untuk mengklaim garansi.
"Dikarenakan handphone tersebut mengalami kerusakan lagi pada LCD," jelas Reza.
Pada 4 Mei 2024, KN dihubungi pemeran wanita berinisial M, mengabarkan bahwa video mereka tanpa busana di ranjang beredar di Twitter dan grup WhatsApp.
Mengetahui hal tersebut, KN mendatangi counter untuk mengambil handphone miliknya. Dia menanyakan mengapa video pribadinya tersebar di sosial media.
Namun pihak counter mengatakan HP diperbaiki bukan di sana, melainkan diserahkan ke tempat service yang bekerjasama dengan counter tersebut.
"Kemudian korban mendatangi tempat Service GP menanyakan perihal tersebut ternyata handphone milik korban sudah diambil oleh pihak counter pada 3 Mei 2024 sekira pukul 20.45 WIB," kata Reza.
Reza menambahkan, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pihak counter dan tempat service, ternyata salah satu karyawan counter berinisial JG telah membuka handphone korban pada 21 April 2024.
"Tersangka memindahkan data pribadi korban yang tersimpan di galeri file tersembunyi pada handphone korban dengan cara membuka galeri, membuka file tersembunyi yang dilengkapi dengan keamanan (Face ID dan Password)," ungkapnya.
JG juga mencoba membuka Face ID. Setelah beberapa kali mencoba, muncullah perintah membuka dengan password.
Kemudian JG memasukkan password. Dia mendapatkannya karena diminta pihak counter kepada korban pada saat HP disservice.
JG juga mengirimkan video itu menggunakan salah satu HP milik karyawan counter berinisial AU dengan cara AIRDROP.
Dari handphone AU video tersebut dikirimkan JG via pesan WhatsApp ke karyawan lainnya berinisial EJ.
Video tersebut telah ditonton oleh JG lebih dari satu kali.
"JG melaksanakan tugasnya tidak sesuai aturan. Jika perbaikan LCD hanya melakukan pengecekan pada fungsional saja, namun JG membuka file yang tidak ada kaitannya dengan perbaikan LCD," beber Reza.
Akibatnya, tersangka JG dikenakan Pasal 30 Ayat 1 dan 2 Undang-undang ITE tentang Ilegal Akses. (*)
Baca juga: 5 Fakta Menarik di Balik Penyebaran Video Syur Mahasiswa Jambi yang Viral di Medsos
Baca juga: BREAKING NEWS Polda Jambi Tangkap Teknisi HP Diduga Ambil dan Sebar Video Syur Mantan Presma Unja