"Setelah dibayar dengan APBD, nanti baru di rembes untuk mencairkan DAU nya," sebut Andika.
Hak ASN PPPK sama persis dengan PNS. Mereka mendapat tunjangan anak, istri, tunjangan beras, tunjangan jabatan fungsional.
"Juga mendapat jaminan kesehatan," pungkasnya. (Tribunjambi.com/M Yon Rinaldi).
Baca juga: Sekda Zainal Efendi Buka Orientasi PPPK Guru di Kerinci Jambi, Ini Pesan yang Disampaikan