TRIBUNJAMBI.COM,JAMBI - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kota Jambi rekrutmen tahun 2023 belum menerima gaji.
Satu diantara PPPK yang dilantik April 2024 mengaku belum menerima gaji hingga saat ini.
"Saat ini sudah masuk tahun ajaran baru, kebutuhan tentunya meningkat seperti kebutuhan pendidikan anak yang mau masuk sekolah," kata salah satu guru PPPK yang minta namanya dirahasiakan, Senin (3/6/2024). .
"Ini belum ada notif kapan gaji PPPK dibayar," tambahnya
Seorang PPPK yang bekerja di OPD Pemkot Jambi juga mengeluhkan permasalahan yang sama.
Sampai saat ini untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari ia terpaksa harus berhutang.
"Sudah banyak kasbon ni. Jadi memang nunggu gaji masuk untuk bayar kasbon," katanya.
Ia berharap gaji PPPK, khususnya yang dilantik April 2024 lalu segera dibayar.
Sebelumnya Kabid Kepala Bidang Pengadaan Pemberhentian dan Informasi (PPI) Badan Kepegawaian dan Sumberdaya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Jambi Andika Wahyu menyebutkan, bahwa sistem penggajian PPPK ini berdasarkan tanggal pelantikan.
Dijelaskannya, jika PPPK tersebut dilantik pada tanggal 1 awal bulan, maka gajinya terhitung pada bulan tersebut. Namun jika pelantikannya melewati tanggal 1 maka gaji untuk bulan tersebut tidak dihitung atau tidak dibayar.
PPPK Kota Jambi rekrutmen 2023 yang dilantik pada 22 April 2024, gaji mereka pada April itu belum terhitung sebagai PPPK.
"Mereka baru menerima gaji PPPK nya pada Mei. April Nya tidak dihitung," sebut Andika.
Andika mengungkapkan, gaji 2.344 PPPK Kota Jambi rekrutmen 2023 itu memang saat ini belum dibayar.
Gajinya akan dirapel pada awal Juni ini. "Jadi mereka akan terima dua bulan, yakni Mei dan Juni. Selain itu mereka juga akan menerima gaji 13 juga pada Juni ini," imbuh Andika.
Andika mengungkapkan, gaji ASN PPPK tersebut dibiayai dari Dana Alokasi Umum (DAU), namun tetap ditalangi terlebih dahulu melalui APBD.