Berita Jambi

BPJS Kesehatan Provinsi Jambi Sebut Reimburse Obat Bisa Lewat Aplikasi Mobile JKN

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BPJS Kesehatan

TRIBUNJAMBI.COM,JAMBI - BPJS Kesehatan Provinsi Jambi memberikan kemudahan bagi peserta JKN-KIS, bahwa pengaduan kendala maupun proses reimburse obat kini bisa dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN.

Ketika ditemui saat melakukan pengecekan di RSUD Haji Abdul Manap (HAM) Kota Jambi, Marlina, Staf BPJS Kesehatan Provinsi Jambi, bahwa apapun kendala yang dialami oleh para peserta BPJS bisa disampaikan di aplikasi.

"Melalui aplikasi Mobile JKN, sampaikan saja apa kendala yang dialami, nanti dijawab hari itu juga sama BPJS melalui aplikasi," ujarnya pada Tribun Jambi, Senin (03/06/2024).

Biasanya, kendala yang sekiranya lebih darurat akan dihubungi melalui sambungan telepon.

Kata dia, proses reimburse obat melalui aplikasi Mobile JKN ini memudahkan peserta BPJS menyampaikan dengan gamblang permasalahan yang terjadi.

Peserta bisa menyampaikannya dengan cara mengetik di fitur layanan pengaduan dalam aplikasi Mobile JKN.

Lebih lanjut, untuk menggunakan fitur ini, peserta JKN-KIS hanya perlu mengunduh aplikasi Mobile JKN yang tersedia di Google Play Store dan Apple App Store, kemudian melakukan registrasi menggunakan nomor kepesertaan.

Setelah terdaftar, peserta dapat langsung mengakses menu pengajuan klaim dan mengikuti petunjuk yang tersedia di aplikasi.

Baca juga: Pasien RSUD Abdul Manap Kota Jambi Sudah Beberapa Kali Disuruh Beli Obat Mandiri

Baca juga: Kekosongan Obat di Apotek RS Pemerintah, Pengamat Ingatkan Harus Ada Sanksi untuk Oknum Mafia Obat

Baca juga: Pengamat Sosial Beberkan Upaya soal Kekosongan Obat di Rumah Sakit Abdul Manap Jambi

Berita Terkini