Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Alat Bukti Kurang Jadi Penyebab Polda Jabar Hapus 2 DPO Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Editor: Suci Rahayu PK
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Foto Vina semasa hidup. Insert: Pegi Setiawan

Pembunuhan Vina Cirebon

TRIBUNJAMBI.COM - Sebut alat bukti belum cukup jadi alasan Polda Jawa Barat atau Jabar hapus dua nama daftar pencarian orang atau DPO kasus pembunuhan Vina dan pacarnya, Eky, di Cirebon, pada 2016 lalu.

Polda Jawa Barat menghapus dua nama DPO pembunuh Vina setelah melakukan penangkapan terhadap Pegi Setiawan alias Perong di Bandung, Jawa Barat, beberapa waktu lalu.

Dengan tertangkapnya Pegi Setiawan, maka menyisakan dua DPO yang hingga kini belum juga dibekuk.

Adanya 3 DPO kasus pembunuhan Vina yang satunya termasuk Pegi merupakan hasil putusan pengadilan.

Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Pol. Sandi Nugroho menyebut penghapusan dua nama DPO karena alat bukti belum cukup.

"Yang disampaikan Dirkrimum Polda Jawa Barat bahwa DPO ada tiga jadi satu, karena alat bukti yang mengarah kepada dua orang ini sampai dengan saat ini belum mencukupi," kata Sandi di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (30/5/2024).

Selain belum cukup alat bukti, kata Sandi, juga ada beberapa keterangan saksi yang fiktif dan nama-nama fiktif.

Baca juga: Pegi Berada di Bandung saat Pembunuhan Vina Cirebon 8 Tahun Lalu Sang Adik Bawa Bukti Slip Gaji 2016

Baca juga: 2 DPO Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Disebut Fiktif, Pegi Juga Fiktif?

Dengan demikian, maka kedua nama DPO yang sebelumnya beredar, yakni Andi dan Dani, telah dihapus.

Sehingga menyisakan 1 DPO yang kini sudah ditangkap atas nama Pegi alias Perong.

Namun, kata Sandi, penyidikan perkara pembunuhan Vina masih terus didalami oleh polisi.

Penyidik Polda Jawa Barat telah mendapat asistensi dari Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.

Dalam penyidikan ini, penyidik membuka diri menerima informasi dari siapa pun yang memiliki bukti-bukti dan keterangan yang membantu penyidikan.

"Apabila memang ada keterangan informasi tambahan alat bukti saksi ataupun yang lainnya untuk membuat terang benderang tindak pidana ini tentunya pihak kepolisian akan sangat berterima kasih," tutur Sandi.

Jenderal polisi bintang dua itu mengapresiasi banyak pihak, baik itu pakar hukum, pengamat dan narasumber lainnya yang membahas kasus Vina.

"Ini luar biasa tentu ini menjadi penyemangat bagi Polri bahwa dalam menyidik kasus Vina ini Polri tidak sendiri, Polri banyak didukung banyak pihak, diperhatikan banyak pihak agar kasus ini bisa lebih terang benderang," ucapnya.

Sandi menambahkan, Polda Jawa Barat sudah bekerja keras untuk melanjutkan penyidikan.

Dan siap membuka diri kepada pihak manapun yang memiliki informasi yang bisa mengungkap kasus tersebut.

"Kalau memang ada alat bukti keterangan lainnya ataupun informasi yang bisa mengungkap lebih terang kasus ini. Kami sangat terbuka dan sangat berterima kasih," kata Sandi.

Baca juga: 2 Bulan Stok Obat di RSUD Abdul Manap Kota Jambi Kosong, Pasien Terpaksa Tebus Obat di Luar RS

Baca juga: Pemuda Kerinci Dibekuk di Bogor, Buronan Satu Tahun Terkait UU ITE Karena Sebar Foto Pacar di Sosmed

Hotman Tegaskan Keluarga Korban Tolak Polda Jabar yang Nyatakan 2 DPO Kasus Vina Fiktif: Terlalu Cepat

Pihak keluarga bersama kuasa hukum menegaskan menolak pernyataan Polda Jawa Barat atau Jabar yang menyatakan bahwa dua pelaku kasus pembunuhan Vina, yang masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO adalah fiktif.

Demikian pernyataan pihak keluarga Vina tersebut disampaikan melalui kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea dalam konferensi persnya di Jakarta.

Hotman mengatakan, dalam Berita Acara Pemeriksaan atau BAP 8 pelaku yang sudah diadili, menyatakan bahwa mereka melakukan pembunuhan terhadap Vina dan Eky pada 2016 silam secara bersama-sama, termasuk dengan tiga pelaku lain yang masih DPO.

Lalu, lanjut Hotman, setelah kasus pembunuhan Vina diambil alih oleh Polda Jabar, 8 pelaku tersebut tiba-tiba mencabut seluruh isi BAP.

Namun demikian, jaksa tetap pada dakwaannya yaitu bahwa pelaku pembunuhan Vina dan Eky ada 11 orang. Adapun pelaku yang belum tertangkap atau masih DPO berjumlah tiga orang.

Selain dakwaan, kata Hotman, di fakta persidangan pun dalam putusannya hakim menyebutkan bahwa ada 8 pelaku dan 3 pelaku lainnya masih DPO.

Sampai pada putusan akhir, Hotman menuturkan bahwa hakim tetap menetapkan ada 3 orang yang masih buron alias DPO.

“Putusan itu sudah inkrah, sudah final. Artinya apa, ada 6 versi yang semuanya (menyebut ada 3 DPO), tapi kemudian oleh penyidik dikatakan tidak benar. Yang benar adalah fiktif, ” kata Hotman pada Rabu (29/5/2024).

Hotman karena itu mempertanyakan mana yang benar putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau hasil penyidikan polisi yang hanya dilakukan selama dua minggu.

“Ini putusan pengadilan di bagian akhir jelas-jelas disebutkan ada 3 DPO. Di dalam pertimbangan hukum juga ada 3 DPO, di dalam surat tuntutan ada 3 DPO, di dalam surat dakwaan ada 3 DPO, di dalam BAP ada 3 DPO, keterangan dari 8 terdakwa pun mengatakan ada 3 DPO,” tutur Hotman.

Baca juga: Aldi Langsung Serahkan Diri ke Polisi Usai Hujamkan 21 Tusukan Tetangga: Dendam Lama

“Sekarang hanya dalam waktu 2 minggu diubah dengan mengatakan semuanya adalah fiktif.”

Hotman menegaskan pada prinsipnya keluarga korban dan kuasa hukum menolak pernyataan Polda Jabar yang mengatakan 2 DPO kasus pembunuhan Vina adalah fiktif.

“Terlalu cepat untuk mengatakan itu. Kalau dikatakan belum tertangkap, kita masih bisa maklumin tapi kalau disebutkan fiktif itu terlalu cepat. Terus apa artinya putusan pengadilan ini,” ujar Hotman.

Sebelumnya, kasus pembunuhan dan pemerkosaan Vina di Cirebon kembali menjadi sorotan usai film Vina: Sebelum 7 Hari tayang di bioskop sejak Rabu, 8 Mei 2024.

Vina disebut dibunuh 11 anggota geng motor di Jalan Raya Talun, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, pada 27 Agustus 2016 malam.

Dari 11 pelaku, baru delapan orang yang ditangkap dan diadili. Sementara tiga lainnya disebut masih buron, yakni Dani (28), Andi (31), dan Pegi (30).

Polisi kemudian mengumumkan bahwa Pegi telah ditangkap pada Selasa (21/5/2024) lalu di Bandung.

Belakangan, polisi meralat bahwa terduga pelaku kasus pembunuhan Vina dan Eky yang masih buron hanya tersisa satu orang. Sementara dua pelaku lainnya disebut fiktif.

 


Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: 2 Bulan Stok Obat di RSUD Abdul Manap Kota Jambi Kosong, Pasien Terpaksa Tebus Obat di Luar RS

Baca juga: Pemuda Kerinci Dibekuk di Bogor, Buronan Satu Tahun Terkait UU ITE Karena Sebar Foto Pacar di Sosmed

Baca juga: Aldi Langsung Serahkan Diri ke Polisi Usai Hujamkan 21 Tusukan Tetangga: Dendam Lama

Berita Terkini