TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Enam orang mantan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 divonis bersalah oleh majelis hakim karena terbukti menerima suap dalam kasus ketok palu RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017-2018.
Keenam hakim tersebut divonis oleh hakim Tipikor Pengadilan Negeri Jambi, Selasa (28/5/2024).
Sidang pembacaan putusan ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Tatap Urasima Situngkir, Hakim Anggota Alfretty Marojahan Butar Butar dan Lamhot Nainggolan, di Pengadilan Tipikor Jambi, Selasa (28/5/2024).
Dalam amar putusannya, hakim memutuskan bahwa keenam terdakwa tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana.
Pada sidang tersaebut Majelis Hakim juga menyebutkan nominal uang suap yang diterima masing-masing mantan anggota DPRD Provinsi Jambi itu.
Berikut fakta persidangan yang dibacakan Majelis Hakim:
1. Terdakwa Rahima menerima uang Rp 200 juta
2. Mely Hairiya Rp 100 juta.
3. Luhut Silaban Rp 200 juta.
4. Mesran Rp 200 juta
Baca juga: Daftar 6 Mantan Anggota DPRD Provinsi Jambi yang Divonis Penjara Bersama Istri Mantan Gubernur
Baca juga: Tanggapan Kuasa Hukum Rahima, Istri Mantan Gubernur Jambi DIvonis 4 Tahun Penjara
5. Edmon Rp 100 juta
6. M Khairil Rp 200 juta.
Salah satu diantara terdakwa yang mendapat hukuman penjara yakni Rahima, istri dari mantan gubernur Jambi Fahrori Umar.
Keenam divonis terbukti bersalah dengan menerima uang suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017-2018.
Adapun daftar keenam terdakwa tersebut yakni: