1.Rahima
2.Mely Hairiya
3. Luhut Silaban.
4. M. Khairil
5. Mesran
6. Edmon.
Majelis hakim berpendapat bahwa semua terdakwa terbukti bersalah dalam kasus yang menyeret Zumi Zola, yang saat itu menjabat sebagai Gubernur Jambi.
Baca juga: Istri Mantan Gubernur Jambi Divonis 4 Tahun Penjara
Dalam amar putusannya, terdakwa divonis kurungan penjara sebagai berikut.
1. Rahima divonis 4 tahun 1 bulan penjara
2. terdakwa Edmond 4 tahun 3 bulan
3. terdakwa Mely Hairiya, Luhut Silaban, Mesran dan M. Khairil divonis 4 tahun.
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mely Hairiya, Luhut Silaban, M Khairil, dan Mesran masing-masing selama 4 tahun, Rahima 4 tahun 1 bulan, Edmon 4 tahun 3 bulan," kata Ketua Majelis Hakim dalam amar putusan.
Selain itu, para terdakwa juga dijatuhkan pidana denda berupa uang senilai Rp 200 juta kepada masing-masing terdakwa, subsider 1 bulan penjara.
"Tiga, pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti yang harus dibayar oleh terdakwa Edmon dan M. Khairil masing-masing Rp 100 juta. Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang tersebut dalam waktu satu bulan hingga putusan memiliki hukum tetap maka harta bendanya akan di sita oleh jaksa dan akan dilakukan lelang," jelasnya.
Sementara itu, setelah mendengarkan putusan dari Majelis Hakim, Jaksa KPK menyatakan bahwa pihaknya mengapresiasi dan menghargai putusan Majelis Hakim, dan pihaknya akan memikirkannya terlebih dahulu.
Baca juga: Fraksi PDIP Minta RAPBD Provinsi Jambi 2024 untuk Kepentingan Rakyat