Laporan Wartawan Tribun Jambi Hasbi Sabirin
TRUBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN- Berkas persyaratan jalur independen bakal balon Bupati Sarolangun Muhammad Madel dan Nor Muhammad resmi dikembalikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sarolangun, Senin (20/5/24).
Pengembalian tersebut karena dokumen KTP dukungan masyarakat untuk bakal calon tidak mencapai 100 persen terupload di silon KPU.
Anggota KPU Kabupaten Sarolangun Devisi Teknis dan Data Ari Wibowo membenarkan dokumen persyaratan bakal calon Bupati Sarolangun Muhammad Madel dan Nor Muhammad telah dikembalikan ke yang bersangkutan.
"Iya dokumen sudah dikembalikan ke bersangkutan. Kendala tidak mencapai 100 persen terupload di silon kita tidak mengetahui secara pasti karena yang meng-upload oleh calon perseorangan itu sendiri," kata Ari Wibowo, Senin (20/5/24).
Ari menyebut, waktu itu bakal calon Bupati Sarolangun Muhammad Madel dan Nor Muhammad menyerahkan berkas persyaratan jalur independen sebanyak 21.602 persyaratan itu harus diupload semua ke silon KPU, Batas waktu penginputan lima hari sejak tanggal 7-12 Mei.
Dalam waktu lima hari ternyata orang itu baru bisa upload baru bisa sekitar 20 persen, sisa nya masih banyak maka dikasih waktu perpanjangan 3x24 jam untuk diupload kembali sisa nya. Namun setelah diperpanjang ternyata belum berhasil diupload semua.
"Setelah perpanjangan waktu. Seingat saya terakhir yang berhasil di upload baru 11.543 KTP, atau sekitar 50 persen. Karena waktu sudah habis tidak terpenuhi makanya berkas itu dikembalikan kepada yang bersangkutan dan belum sempat diverifikasi," tutupnya.
(Tribun Jambi.com/ Hasbi Sabirin)
Baca juga: Bachril Bakri Dikabarkan Kembali Jadi PJ Bupati, Begini Penjelasan Sekda Sarolangun Jambi
Baca juga: Masih Banyak Menunggak Pajak Ruko di Sarolangun, Pemkab Terus Kebut Penagihan