TRIBUNJAMBI.COM - Pengacara para terpidana pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon, Titin Prialianti SH, menyampaikan keterangan pada awak media terkait adanya kejanggalan saat persidangan.
Dia didampingi oleh rekannya Jogi Nainggolan dan Widyaningsih, yang dulunya sama-sama menjadi pengacara 8 terdakwa.
Berikut transkrip pernyataan Titin, diolah dari video yang telah ditayangkan di Kompas TV:
Dari awal sidang ini sudah tertutup. Kita bahas fakta persidangan.
Jadi persidangan sejak awal seperti teman-teman ketahui berlangsung tertutup, baik sidang (terdakwa) anak maupun sidang dewasa.
Itu sebabnya teman-teman tidak tahu apa yang terjadi di dalam ruang persidangan.
Sekarang kami karena diminta media untuk menjelaskan apa sih Bu yang terjadi sebetulnya di dalam ruang persidangan.
Tahun 2017 yang lalu, saya pernah menyatakan kalau ini para terdakwa yang ada di dalam sini bukan pelaku pembunuhan.
Saya ingat betul, berulang kali saya katakan itu.
Saya ingat betul ketika vonis seumur hidup disampaikan, saya kecewa.
Karena apa? faktanya dalam tuntutan korban meninggal karena tusukan di dada dan perut.
Tetapi dari hasil visum maupun otopsi tidak ada luka akibat tusukan benda tajam. Utu fakta pertama.
Fakta kedua, pakaian yang dikenakan korban yang dijembreng saat di persidangan itu masih utuh.
Kami semua melihat baju yang dijembreng di persidangan dan saat dilakukanopsi itu sudah dikubur diangkat Kembali.
Itu masih utuh, tidak ada bekas bolong tusukan samurai yang disebut di dalam tuntutan samurai pendek dan samurai Panjang.