"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati," katanya.
"Ditempatkan di LPKA Muara Bulian," timpalnya.
AR dan RD terbukti melanggar Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak. (fan)
Baca juga: Cerita Liza Balik dari Perantauan ke Sumatra Barat, Kaget Lihat Rumah Terlihat Seperti Danau
Baca juga: Kisah Jokowi Setelah 41 Tahun Ekspedisi Gunung Kerinci 1983, tak Sempat ke Sekepal Tanah dari Surga