UPDATE 3 Tersangka Baru Kasus Kematian Santri di Tebo Merupakan Kawan Korban

Penulis: tribunjambi
Editor: Duanto AS
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tebo menjatuhkan vonis berbeda terhadap dua senior pembunuh AH (13) santri pondok pesantren di Tebo.

"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati," katanya.

"Ditempatkan di LPKA Muara Bulian," timpalnya.

AR dan RD terbukti melanggar Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak. (fan)

Baca juga: Cerita Liza Balik dari Perantauan ke Sumatra Barat, Kaget Lihat Rumah Terlihat Seperti Danau

Baca juga: Kisah Jokowi Setelah 41 Tahun Ekspedisi Gunung Kerinci 1983, tak Sempat ke Sekepal Tanah dari Surga

Berita Terkini