UPDATE 3 Tersangka Baru Kasus Kematian Santri di Tebo Merupakan Kawan Korban

Penulis: tribunjambi
Editor: Duanto AS
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tebo menjatuhkan vonis berbeda terhadap dua senior pembunuh AH (13) santri pondok pesantren di Tebo.

TRIBUNJAMBI.COM, TRIBUN - Polisi menambah daftar tersangka kasus kematian Airul Harahap (13), santri Pondok Pesantren (Ponpes) Raudhatul Mujawwidin di Kabupaten Tebo.

Tiga remaja laki-laki yang menjadi tersangka, berinisial A alias P (15), AAN (14) dan FVR (14).

Penetapan tersangka itu setelah polisi melakukan gelar perkara.

Hasilnya, para tersangka terbukti menghalangi proses penyelidikan atau obstruction of justice dalam mengungkap kasus tewasnya Airul.

Ketiganya mengetahui semua kejadian tersebut, mulai Airul dipanggil. Bahkan satu di antaranya memanggil Airul untuk naik ke lantai 3 asrama pondok pesantren.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira, mengatakan beberapa hari lalu, tiga anak yang berhadapan dengan hukum itu ditetapkan sebagai tersangka.

Namun, belum dilakukan penahanan.

"Jadi sudah ditetapkan, tiga santri sebagai tersangka atau anak yang berhadapan dengan hukum, melalui mekanisme gelar perkara," katanya, Selasa (14/5).

Penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap salah seorang pengurus Ponpes Raudhatul Mujawwidin dalam kasus ini.

"Penyidik berlanjut pada pengambilan keterangan.Pengurus ponpes dari fakta persidangan itu hanya satu orang," tuturnya.

Airul Harahap tewas ditangan seniornya, sesama satri yang berinisial berinisial AR (15) dan RD (14).

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tebo menjatuhkan vonis berbeda terhadap dua senior itu.

AR mendapat vonis 7,5 tahun dan RD mendapat vonis 6,5 tahun penjara.

Dalam sidang vonis pada Kamis (25/4), Ketua Majelis Hakim PN Tebo, Rintis Candra, mengatakan kedua anak itu mengakui perbuatannya.

Hakim juga mengatakan dua anak berhadapan dengan hukum itu terbukti melakukan tindak pidana.

Halaman
12

Berita Terkini