Sidang Sengketa Pemilu 2024

Di Sidang Putusan Sengketa Pilpres, Hakim MK: Tak Ada Bukti Intervensi Jokowi atas Majunya Gibran

Editor: Suci Rahayu PK
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidnag putusan sengketa Pilpres 2024, Senin (22/4/2024) pagi

Putusan sengketa Pilpres 2024

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Pada sidang putusan sengketa Pilpres 2024, Anggota Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi RI (MK) Arief Hidayat menyebut, gugatan dari kubu pemohon I dalam hal ini Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN) soal intervensi Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak terbukti di persidangan.

Awalnya Arief membeberkan dalil pemohon I atas adanya putusan Majelis Kehormatan MK RI nomor 2 tahun 2023 perihal putusan MK Nomor 90 PUU-XXI/2023 atas majunya Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres Prabowo Subianto.

Kata Arief, dalil itu tidak serta merta menjadi bukti yang meyakinkan MK telah terjadi nepotisme dan intervensi dari Jokowi.

"Berkenaan dengan dalil pemohon a quo adanya putusan MK nomor 2 tahun 2023 yang menyatakan adanya pelanggaran berat etik dalam pengambilan putusan MK nomor 90 tidak serta merta menjadi bukti yang cukup untuk meyakinkan Mahkamah bahwa telah terjadi tindakan nepotisme yang melahirkan abuse of power presiden dalam perubahan syarat pasangan calon tersebut," kata Arief dalam sidang putusan PHPU Pilpres 2024, di Mahkamah Konstitusi RI, Senin (22/4/2024).

Apalagi kata Arief, dalam aturannya, MKMK tidak berwenang membatalkan apa yang menjadi putusan MK sebelumnya.

Baca juga: Ini Kata Ganjar Pranowo Terkait Hasil Putusan Sengketa Pilpres 2024

Baca juga: Jelang Putusan Sengketa Pilpres 2024, Ini Isi Petitum Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

"Terlebih kesimpulan putusan MKMK nomor 2 tahun 2023 itu sendiri yang kemudian dikutip dalam putusan Mahkamah nomor 141 tahun 2023 antara lain telah menegaskan MKMK tidak berwenang membatalkan perlakuan putusan MK dalam konteks perselisihan hasil pemilu," kata Arief.

"Persoalan yang dapat didalilkan bukan lagi mengenai keabsahan atau konstitusionalitas, syarat, namun lebih tepat ditujukan pada keterpenuhan syarat daripada pasangan calon peserta pemilu," sambung dia.

Atas hal itu, hakim MK kata Arief menyatakan kalau permohonan yang didalilkan kubu AMIN tersebut tidak tepat untuk dipermasalahkan.

Pasalnya kata dia, tidak ada bukti yang konkrit untuk meyakini hakim konstitusi dalam mengabulkan permohonan pemohon.

"Dengan demikian menurut mahkamah tidak tepat permasalahan dalam keterpenuhan syarat bagi Gibran Rakabuming Raka selaku calon wakil presiden dari pihak terkait dan hasil verifikasi serta penetapan pasangan calon yang dilakukan oleh termohon telah sesuai dengan ketentuan tersebut".

"Serta tidak ada bukti yang meyakinkan mahkamah telah terjadi intervensi presiden dalam perubahan syarat pasangan calon presiden tahun 2024," tutur Arief.

 


Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Jadwal Kapal Pelni KM Tilongkabila Rute Bima-Lombok-Bali Sepanjang Mei 2024, Dilengkapi Harga Tiket

Baca juga: Wanita di Palembang Jadi Tersangka usai Siram Air Keras Setelah Dilecehkan

Baca juga: Sosok Bharada E Menikahi Kekasihnya Ling Ling, Bebas Agustus 2023 atas Kasus Penembakan Brigadir J

Berita Terkini