TRIBUNJAMBI.COM, MUARA TEBO - Mantan Pj Bupati Tebo, Aspan kembali jalani pemeriksaan lanjutan di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo.
Dia diperiksa sebagai saksi dugaan gratifikasi penerbitan izin PT Andhika Pratama Nusantara (APN), Rabu (3/4).
Ini merupakan pemeriksaan kedua setelah diperiksa sehari sebelumnya terkait perusahaan yang berlokasi di Kecamatan Muara Tabir itu.
Dalam kasus yang diduga melibatkan Kades Tanah Garo.
Aspan yang tiba di Kejari sekira pukul 10:00 WIB.
Dia diantar sopir dan ajudan pribadinya langsung menuju ruang tunggu untuk masuk ke ruang penyelidikan.
Pemeriksaan Aspan ini menjadi sorotan lantaran dia diperiksa sebagai saksi usai sehari purna tugas sebagai Pj Bupati Tebo.
Baca juga: Aspan Jalani Pemeriksaan Lanjutan di Kejari Tebo, Aktivis Harap Kebenaran Terungkap
Baca juga: Aspan Diperiksa 2,5 Jam Jadi Saksi Dugaan Gratifikasi Izin PT APN
Seperti diketahui bahwa Aspan menjabat sebagai Pj Bupati Tebo selama dua tahun.
Hari pertama pemeriksaan, Aspan enggan berkomentar dan hanya memberitahu dirinya diperiksa oleh jaksa.
"Iya, soal PT APN," ucap Aspan singkat pada pemeriksaan pertama.
Terkait pemeriksaan ini, Romy Faisal selaku Aktivis Tebo mengatakan pemeriksaan Aspan merupakan langkah tepat untuk membuka kebenaran dalam kasus tersebut.
Romy yang juga ikut mengadvokasi permasalahan ini menuturkan bahwa ada banyak masyarakat di Kecamatan Muara Tabir dirugikan atas kehadiran PT APN.
Salah satu diantaranya yakni munculnya konflik tanah.
Baca juga: Periksa Aspan sebagai Saksi, Kejari Tebo Ajukan 20 Pertanyaan Terkait Izin PT APN di Jambi
Dia mengapresiasi langkah Kejari Tebo dalam menyelidiki kasus tersebut yang berkerja sesuai SOP dan profesional.
"Semoga Kejari Tebo secepatnya dapat mengungkap kebenaran setelah memeriksa mantan Pj bupati," kata Romy.