TRIBUNJAMBI.COM - 3 tersangka dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berkedok magang ferienjob di Jerman, disebut bekerja di perguruan tinggi.
Sementara 2 tersang lainnya berada di Jerman, dan pihak kepolisian akan menerbitkan red notice karena tak memenui panggilan penyidik.
Diketahui pada kasus ini ada 5 tersangka, yakni ER alias EW, A alias AE, SS, AJ, dan MZ.
Tersangka ER dan A saat ini berada di Jerman.
Selain 5 tersangka, ada dua perusahaan yang terlibat di dalamnya, yakni PT Sinar Harapan Bangsa dan CV-Gen.
Baca juga: Unja Buka Suara Soal Status Sihol Situngkir, Tersangka TPPO Berkedok Magang Ferienjob ke Jerman
Baca juga: Perdagangan Orang Berkedok Magang ke Jerman, Mahasiswa Unja Jadi Kuli Kasar, Dosen Tersangka
"Ketiganya (tersangka) bekerja di universitas. Mengaku alumni ferienjob, kami akan mendalami," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal (Pol) Djuhandhani Rahardjo Puro pada jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (27/3/2024).
Program ferienjob merupakan program yang resmi dan legal di Jerman.
Program yang dilakukan antara Oktober-Desember tersebut biasanya merekrut mahasiswa yang ingin mencari tambahan uang saku dengan kerja-kerja fisik.
Namun, di Indonesia, program tersebut tidak diakui oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Modus tersangka menawarkan dan menjanjikan ke berbagai perguruan tinggi tentang program ferienjob yang disebut sebagai program magang meski kenyataannya mereka dipekerjakan sebagai buruh di Jerman.
Sementara terkait data berupa 33 perguruan tinggi yang memberangkatkan 1.047 mahasiswa untuk program ferienjob itu, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman.
”Kami tentu saja dengan hal itu belum bisa menyampaikan secara detail, kira-kira universitas mana. Tentunya kita mengedepankan asas praduga tak bersalah dulu,” kata Djuhandhani.
Hingga hari ini, lanjut Djuhandhani, penyidik telah melakukan panggilan kedua bagi kedua tersangka yang berada di Jerman.
Menurut Djuhandhani, kedua tersangka itu memiliki pasangan yang merupakan warga negara Jerman.
Jika keduanya tidak kunjung memenuhi panggilan penyidik, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional Polri untuk menerbitkan red notice terhadap kedua tersangka tersebut.
Baca juga: Peran Harvey Moeis di Kasus Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah IUP PT Timah
Baca juga: 93 Mahasiswa UNJ Berangkat ke Jerman Ikut Magang yang Terindikasi TPPO, Kampus Ambil Langkah Hukum