Suhartoyo Vs Paman Usman Soal Gugatan Jabatan Ketua: MK Ajukan Duplik

Penulis: Darwin Sijabat
Editor: Darwin Sijabat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mahkamah Konstitusi (MK) mengajukan duplik dalam sidang gugatan yang dilayangkan hakim konstitusi Anwar Usman terhadap Ketua MK Suhartoyo di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

"Memerintahkan atau mewajibkan tergugat untuk menunda pelaksanaan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023, tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028, selama proses pemeriksaan perkara sampai dengan adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," demikian bunyi gugatan tersebut.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Berita Terkini