TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Tim Peduli Provinsi Jambi melaporkan adanya dugaan kecurangan pemilu 2024 di TPS 05 Kelurahan Rajawali, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi.
Tim Peduli Provinsi Jambi menemukan kejanggalan data pemilih tetap di TPS 05 Kelurahan Rajawali.
Hal ini bermula ketika pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) di TPS 05, RT 25 Rajawali Kecamatan Jambi Timur Kota Jambi menemukan pelanggaran yang dilakukan oleh salah satu anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
KPPS 04 TPS 05 Kelurahan Rajawali diketahui memberikan undangan memilih kepada orang yang tidak sesuai dengan Nama dan NIK dalam DPT setempat.
Namun undangan tersebut digunakan oleh pihak lain untuk mencoblos.
Ketua Tim Peduli Provinsi Jambi Helmi menyebut pihaknya telah mendalami kejanggalan tersebut dan dirinya telah mengadukan hal tersebut ke Bawaslu Kota Jambi.
“Kita berharap dapat dilakukan pemungat suara ulang di TPS tersebut, jika tidak akan kita gugat," ujar Helmi.
Dia juga meminta Bawaslu Kota Jambi dan KPU Kota Jambi bijak dan dapat mengambil langkah tegas menyikapi laporan Tim Peduli Provinsi Jambi.
Baca juga: Dugaan Kecurangan di Merangin, KPU Provinsi Jambi Sebut Tidak Semudah Itu Memindahkan Suara
Baca juga: Heboh Dugaan Kecurangan Komisioner KPU Merangin, KPU Provinsi Jambi Angkat Bicara
Baca juga: Heboh Pesan Berantai Kecurangan PPK dan KPPS di Alam Barajo, Bawaslu Kota Jambi Telusuri