Pemilu 2024

Bawaslu Putuskan Zulkifli Hasan Lakukan Pelanggaran UU Pemilu: Tak Cuti Saat Kampanye

Penulis: Darwin Sijabat
Editor: Darwin Sijabat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Majelis Pemeriksa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memutuskan Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan terbukti melakukan dugaan pelanggaran Pemilu.

Zulkifli Hasan juga dianggap menyalahgunakan izin cuti yang diberikan lewat surat Menteri Sekretaris Negara, Pratikno, per 10 Januari 2024.

TRIBUNJAMBI.COM - Majelis Pemeriksa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memutuskan Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan terbukti melakukan dugaan pelanggaran Pemilu.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang Badan Pemeriksa Bawaslu pada Kamis (29/2/2024) malam.

Pelanggaran lantaran Ketua Umum Partai PAN itu tidak mengambil cuti sebagai menteri saat melakukan kampanye di beberapa daerah.

Amar pututusan Bawaslu tersebut menyebutkan bahwa perbuatan terlapor melanggar Undang-Undang Pemilu.

Dalam amar putusan, Majelis Pemeriksa menimbang bahwa Bawaslu terhadap hasil pemeriksaan mengambil kesimpulan.

"Satu, Bawaslu berwenang memeriksa mengkaji dan memutus laporan pelapor," ujar Totok Hariyono, Anggota Bawaslu RI dilansir dari tayangan Youtube INews, Jumat (1/3/2024).

Poin kedua disebutkan bahwa perbuatan terlapor yang melanggar itu yakni mengikuti kampanye Pemilu pada hari Selasa 23 Januari 2024 di lapangan Dekai Sejahtera Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan.

Baca juga: Mendag Zulkifli Hasan Hanya Disanksi Teguran Meski Diputus Bersalah Kampanye Tanpa Cuti

Baca juga: 6 Fakta Pernikahan Verrell Bramasta dengan Putri Zulkifli Hasan, Segini Besaran Maharnya

Baca juga: "Hari Ini Resmi Laporkan ke Bawaslu Atas Dugaan Money Politic," Ucap Caleg Nasdem Tanjabbar Jambi

Selain juga pada hari Rabu 24 Januari 2024 di GOR Anugerah, Jalan Sultan Daengraja, Kecamatan Bontowola, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Ketiga, pada 26 Januari 2024 di Lapangan Bola Kedung Jaya, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.

"Merupakan pelanggaran terhadap tata cara prosedur atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan kampanye Pemilu," ujar Totok dalam sidang.

Pelanggaran itu diatur dalam pasal 281 ayat 1 dan pasal 302 ayat 2 undang-undang Pemilu.

Mengingat undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum dan peraturan badan pengawas pemilan umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang penyelesaian pelanggaran administrasi Pemilu

"Mutuskan, satu, menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi Pemilu," kata Puadi selaku Ketua Pimpinan Sidang.

"Dua, memberikan teguran kepada terlapor untuk tidak melakukan perbuatan yang sama di kemudian hari," tambah Puadi.

Baca juga: Heboh Pesan Berantai Kecurangan PPK dan KPPS di Alam Barajo, Bawaslu Kota Jambi Telusuri

Zulkifli Hasan juga dianggap menyalahgunakan izin cuti yang diberikan lewat surat Menteri Sekretaris Negara, Pratikno, per 10 Januari 2024.

Surat itu pada intinya merupakan persetujuan izin cuti yang diajukan Zulhas selama 13 hari kerja pada 11, 15, 16, 17, 22, 23, 24, 29, 30, 31 Januari 2024 dan tanggal 5, 6, 7 Februari 2024.

Totok mengatakan, persetujuan izin cuti tersebut untuk keperluan pribadi, bukan untuk kampanye pemilu.

Sidang pembacaan putusan Majelis Pemeriksa Bawaslu RI

"Selain berkedudukan sebagai Menteri Perdagangan dan Ketua Umum PAN."

"Selain itu, Terlapor juga berkedudukan sebagai pengarah pada tim kampanye pemilu tingkat nasional untuk pasangan calon (presiden-wakil presiden) nomor urut 2, pelaksana kampanye tingkat nasional untuk PAN," tegas Totok.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Wakapolda Jambi Buka Sosialisasi PNBP dan Uji Kompetensi Jabatan

Baca juga: Demokrat Membela Sikap AHY soal IKN, Dulu Kritik Kini Memuji Setelah Jadi Menteri ATR BPN

Baca juga: Kode Redeem Genshin Impact Terbaru Hari Ini Jumat 1 Maret 2024

Baca juga: Menikmati Senja Ramadhan di Taman Rimba: Ngabuburit Seru Sambil Bercengkrama dengan Hewan

Berita Terkini